Perusahaan Diwajibkan Update OSS

Mukomuko95 Dilihat

Perusahaan Diimbau Wajib Update OSSKepala DPMPPTK) Mukomuko, Juni Kurniadiana, S.AP.

Mukomuko, medianasional.id – Ini peringatan penting bagi seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Mukomuko agar mengupdate Online Single Submission – Risk
Basid Approach (OSS-RBA) atau perizinan daring terpadu dengan pendekatan berbasis perizinan resiko sebagai pengganti data perizinan versi lama atau manual.

ADVERTISEMENT

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Mukomuko, Juni Kurniadiana, S.AP. Bagi perusahaan yang tidak update data ke OSS maka ada sanksi keras yang bakal diberikan pemerintah. Sanksi itu bisa saja dilakukan pembekuan dan pencabutan izin usaha.

“Penegasan itu berdasarkan Undang undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dalam UU tersebut dijelaskan, seluruh perusahaan wajib hukumnya mengupdate ke OSS. Sehingga semua data perusahaan berbasis elektronik, dan tidak ada lagi sistem manual,” tegas Juni.

Untuk memastikan perusahaan sudah mengupdate data ke online, pihaknya terus melaksanakan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di kabupaten ini. Baik perusahaan perkebunan, pabrik, perusahaan konstruksi, dan lainnya. Dari data yang ia miliki, per bulan Februari 2022 ini, sudah ada sebanyak 160 perusahaan dengan tipe menengah atas sudah mengupdate data ke OSS. Sehingga ratusan perusahaa tersebut sudah bisa terpantau
dengan baik melalui online.

Untuk perusahaan yang sudah terupdate OSS, ditegaskan Juni, memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan per tiga bulan sekali. Baik mengenai keuangan peusahaan, tenaga kerja, dan lainnya. Sedangkan perusahaan yang belum mengupdate ke OSS, juga diingatkan agar tetap mematuhi seluruh aturan yang sudah diteyapkan.

“Itu imbauan dari saya. Namun saat ini kami masih menemui masalah atau kendala. Yaitu keberadaan server baik perangkat keras maupun lunak yang sering rusak. Dan itu wajar lantaran umur perangkat itu sudah
cukup lama. Sayangnya, usulan anggaran pengadaan perangkat belum juga diakomodir hingga sekarang ini,” terangnya. (wanti)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.