Raja Ampat, medianasional.id –Tagihan uang muka (Dana) 30% (Tiga Puluh Persen) Rp.599.100.000 pada pekerjaan Pembangunan Gedung Lapangan Futsal di Waisai Raja Ampat,dan banyaknya uang (Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk keperluan pembayaran Anggsuran I (Satu) sebesar 50 (Lima Puluh Persen) atas Kegiatan Pembangunan Gedung Lapangan Futsal sesuai dengan kontrak nomor : 600/173.J/SP/FIS-TENDER/APBD/PUPR/2023, Tanggal 02 Oktober dipertanyakan?.
Pasalnya, sampai saat ini pekerjaan Pembangunan Gedung Lapangan Futsal yang bernilai kontrak Rp. 1.997.000.000,00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Rupiah) terletak di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Waisai Kota, Distrik (Kecamatan) Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat tepatnya samping Gedung Olah Raga (GOR) tak terselesaikan alias mangkrak hanya terlihat sebatas pondasi dan tiang besi.
Padahal perjanjian dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan tersebut 83 (Delapan Puluh Tiga) Hari Kalender. Namun sampai saat ini pelaksana pekerjaan CV.BRAYEN PAPUA tak kunjung menyelesaikannya.
Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Raja Ampat, Mohammad Irfan Lestusen saat dikonfirmasi menyebut, bahwa Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR terkait pembayaran Anggsuran I (Satu) atas Kegiatan Pembangunan Gedung Lapangan Futsal senilai Rp.698.950.000,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) karena dokumen lengkap dan memenuhi syarat, sehingga dirinya menandatangani administrasi pencariannya.
“Proses pencairan melalui pengajuan, permintaan dari pelaksana pekerjaan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kemudian dilanjutkan kesaya sebagai Bendahara Pengeluaran. Kemudian kita cek dokumennya dan lengkap, memenuhi syarat saya tanda tangani lalu diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk proses pencairan,” kata Mohammad.
Menurutnya, Bendahara Pegeluaran hanya bertanggug jawab atas dokumen untuk pencairan. “Memang benar pada 11 Desember 2023 ada pencairan uang, dana sebesar Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah. Cair karena persyaratan dokumen (administrasinya) lengkap. Kalau soal pengawasan, pengecekan teknis dilapangan tugas itu ada di PPTK,” terang Mohammad saat dikonfirmasi melalui via telephon seluler, Sabtu (28/12/2024) malam.
“Mekanismenya dari PPTK, kesaya lalu ke Pengguna Anggaran (PA) kemudian dokumennya dibawa ke BPKAD untuk proses pencairan dana dimaksud. Berkaitan dengan pengecekan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Lapangan Futsal bukan tanggung jawab saya, tanggung jawab itu ada di PPTK,” tandas Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Raja Ampat.
Untuk itu, hal ini menjadi pertanyaan, apakah PPTK pada Dinas PUPR Raja Ampat telah mengecek terlebih dahulu atau tanpa mengecek terlebih dahulu terkait pekerjaan Pembangunan Gedung Lapangan Futsal dalam pengajuan, permintaan pencairan dana dimaksud, dan apakah PPTK sudah menjalankan tugasnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)?.
Untuk diketahui, Menetapkan uang muka dan menetapkan besaran uang muka yang dibayarkan adalah hal yang berbeda. Perlu kita pahami bersama bahwa Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 adalah beleid pengadaan yang disusun efektif dan mengurangi redundan penulisan tugas, artinya dalam Pasal tugas dan kewenangan bila dituliskan dalam Pasal-pasal tahapan maka akan ada daya pembeda akan proses yang ada walau masih relevan, jadi walau ditulis berulang kali dengan obyek yang sama yaitu “uang muka”, ketika muncul lagi dalam ayat-ayat atau pasal maka pembahasannya adalah hal yang berbeda namun saling memperkaya satu sama lain.
Berkaitan dengan menetapkan uang muka hal ini disebutkan dalam Pasal 25 huruf d, kemudian fungsi uang muka diatur dalam Pasal 29. Ingat pasal 29 menjelaskan dalam konteks diberikan atau tidaknya saat rancangan kontrak disusun.
Ketika rancangan kontrak itu difinalisasi sebagai kontrak, maka fungsi dari uang muka menjadi hal yang dipegang, hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) bahwa uang muka “dapat” diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, maka selanjutnya kata “dapat” ini menjadi hasil untuk menentukan kemungkinan bisa diberikan bila memang peruntukannya persiapan pelaksanaan, bisa tidak diberikan kalau peruntukannya persiapan pelaksanan pekerjaan.
Contoh, pengadaan pekerjaan konstruksi, dalam rancangan kontrak disebutkan paling tinggi 30% dari nilai kontrak untuk usaha kecil, kontraknya senilai 10 Milyar. Pada contoh diatas ada peluang paling tinggi dapat diberikan 30% yaitu 3 Milyar. Langkah kerja dalam pemberian uang muka menjadi :
1. Penyedia mengajukan proposal peruntukan uang muka, untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan misal hanya diusulkan 1Milyar, rinciannya harus jelas.
2. Pejabat Penandatangan Kontrak dan timnya menilai kelayakan pemberian uang muka tersebut sesuai atau tidak dengan persiapan pelaksanaan pekerjaan.
3. Bila dalam penelitian ternyata dari usulan 1Milyar uang muka oleh penyedia ternyata yang memang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan pekerjaan hanya Rp850juta, maka Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat penetapan.
Penyedia mengurus jaminan uang muka sesuai penetapan uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia. PPK kemudian mengecek keabsahan jaminan uang muka kepada penerbit jaminan. PPK memverifikasi dan memproses kelengkapan pembayaran. Tugas dari PPK untuk menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f Perpres PBJP.Jadi besaran uang muka tidak langsung karena serta merta isi dari Pasal 29.
Kesimpulannya, Menetapkan uang muka lebih pada diberikan atau tidaknya uang muka pada rancangan kontrak yang akan berlanjut pada kontrak saat ada penyedia terpilih. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan adalah kewenangan tugas dari PPK untuk melakukan pengelolaan barang/jasa agar uang muka yang dibayarkan sesuai dengan peruntukannya. Keduanya hal yang berbeda walau subjeknya sama.
Tim Liputan medianasional.id






