Personil Polsek Singingi Hilir Kembali Bakar Rakit Dompeng dan Tangkap 2 Orang Pelaku PETI di Desa Koto Baru

Riau127 Dilihat

Kuantan Singingi, medianasional.id – Dalam rangka pemberantasan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Kabupaten Kuantan Singingi, maka Kapolres Kuansing, AKBP. Henky Poerwanto. S.I.K., M.M. perintahkan kepada seluruh Personel dan Kapolsek jajaran Polres Kuansing untuk melakukan pemberantasan kegiatan PETI di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira jam 14.00 Wib, Kapolsek Singingi Hilir, AKP. H. Bambang Hariyanto, S.H., M.H. perintahkan Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA. Iwan Siagian, S.H., M.H, dan Kanit Intelkam, AIPDA. E.H. Marpaung untuk melaksanakan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku PETI di Kecamatan Singingi Hilir.

 

Kemudian Personil Polsek Singingi Hilir yang di pimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA. Iwan Siagian, S.H., M.H, menuju lokasi yang di duga dilakukan tempat lokasi PETI tersebut. Selanjutnya setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan adanya 2 ( dua ) unit rakit dompeng melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Sungai Longe Desa Koto Baru, Kec. Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, yang dilakukan oleh para pelaku / tersangka dengan menggunakan alat rakit dompeng.

 

“Akhirnya Personil Polsek Singingi Hilir melakukan penangkapan terhadap dua ( 2 ) orang pelaku PETI yang berinisial P dan S yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin di 1 ( satu) unit rakit dompeng, sedangkan pekerja 1 (satu) unit dompeng lainnya berhasil melarikan diri menyebrangi sungai. Kemudian dilakukan pengrusakan dengan cara membakar rakit dompeng, agar tidak dapat lagi digunakan oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut, kedua pelaku yang berinisial P dan S dijerat Pasal 158 UU No 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU No 04 tahun 2009 tentang mineral dan batu.

 

Kapolsek Singingi Hilir, AKP. H. Bambang Hariyanto, S.H., M.H, menegaskan, bahwa kami akan tetap melanjutkan kegiatan tersebut. Dengan cara melakukan kegiatan patroli dan peyebaran maklumat Kapolres Kuansing, tentang larangan PETI kepada masyarakat Kecamatan Singingi Hilir. Guna terwujudnya kesadaran hukum bagi warga masyarakat Kecamatan Singingi Hilir,” ungkapnya.

 

Sumber : Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.