Perselisihan Warga Desa Tanah Merah dengan Penghuni Kost Berhasil Dimediasi Babinkamtibmas

Riau53 Dilihat
Kampar, redaksimedinas.com – Bhabinkamtibmas Desa Tanah Merah Polsek Siak Hulu Brigadir Riko Masri, lakukan problem solving warga atas dugaan pelanggaran asusila yang terjadi di Desa Binaannya yang dilaporkan oleh warga masyarakat, Selasa (17/10) Sekira pukul 07.30 WIB.
Berkat upaya mediasi yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas ini, permasalahan warga yang terjadi di Desa binaannya dapat terselesaikan dengan kesepakatan damai dan diterima oleh masing-masing pihak.
Awalnya Brigadir Riko mendapat laporan dari warga yang resah melalui ketua RT Kelian Ramos, bahwa di salah satu rumah kost di RT 04 RW 07 Desa Tanah Merah, penghuninya pulang pagi dan membawa teman perempuan ke dalam rumah kost dan menghidupkan musik dengan suara keras sehingga warga lainnya merasa terganggu.
Atas laporan itu Bhabinkamtibmas Desa Tanah Merah Brigadir Riko bersama ketua RT Kelian Ramos beserta tokoh masyarakat Amin, tokoh pemuda Edi Tanjung dan Khairul mendatangi tempat kost tersebut.
Mereka lantas memanggil penghuni kost yang berada dalam rumah tersebut yaitu Erik, Eko, Apen, Gusti serta Dilla. yang tengah berada di dalam mobil sambil menghidupkan suara musik yang keras. Kepada penghuni kost ini disampaikan keluhan dan keresahan warga atas perbuatan dan tingkah laku mereka.
Untuk menghindari konflik antar warga ini, Brigadir Riko kemudian melakukan mediasi guna menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlanjut dan terselesaikan secara baik-baik.
Akhirnya dicapai kesepakatan kedua belah pihak tidak melanjutan perkara ini karena telah saling memaafkan, warga meminta agar penghuni kost ini tidak mengulangi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama.
Kedua belah pihak juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bhabinkamtibmas yang telah melakukan mediasi atas masalah ini sehingga terselesaikan secara baik.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa, SS, MH saat dikonfirmasi Wartawan menyampaikan, bahwa upaya mediasi yang dilakukan anggotanya ini merupakan bentuk Restorative Justice, yaitu penyelesaian masalah dengan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu Kapolsek berharap hal ini juga dapat berkontribusi bagi terciptanya stabilitas kamtibmas di wilayahnya, ujar Kapolsek Siak Hulu. (Robinson)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.