Mencegah Penyalahgunaan Senpi, Polres Tanggamus Lakukan Pengecekan di Wilayah Pringsewu

Lampung82 Dilihat
Pringsewu, redaksimedinas.com – Guna mencegah penyalahgunaan senjata berapi (senpi) yang akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh anggota kepolisian, Kapolda Lampung menginstruksikan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan senpi.
Polres Tanggamus melakukan pengecekan senpi untuk Rayon C/ Polsek yang ada di wilayah Kabupaten Pringsewu (Polsek Pringsewu, Polsek Gading Rejo, Polsek Pagelaran, Polsek Sukoharjo, Polsek Pardasuka), Selasa (17/10) dihalaman Polsek Pringsewu.
Amanat Wakapolres Tanggamus Kompol M. Budhi  Setyadi, SIK., MM mewakili Kapolres Tanggamus AKBP
Alfis Suhaili, SIK., M.Si, mengatakan bahwa pemeriksaan senpi terhadap anggotanya untuk mengantisipasi penyalahgunaan senpi.
“Saya minta pada kesempatan ini akan dicek semuanya khusus di rayon C. Dengan tujuan menekan penggunaan senjata yang tidak sesuai peruntukkan, kemudian pengecekan senjata yang masih layak digunakan atau tidak”, paparnya.
Jumlah total senjata yang diperiksa ada 65 pucuk senjata laras pendek. Dan 10 senpi dinyatakan digudangkan karena kondisi surat senjatanya mati (izinnya habis-red) atau simsa (sim senjata api) mati.
“Anggota yang surat senjatanya mati akan melakukan tes psikologi kembali. Kalau hasil psikologinya bagus, baru kira kasih senpi lagi. Paling lambat minggu depan Polres Tanggamus akan melaksanakan tes psikologi serentak,” tandasnya.
Untuk diketahui, masa berlaku surat senjata adalah tiga (bulan), setelah itu anggota wajib melakukan tes psikologi kembali untuk mencegah penggunaan senpi yang tidak sesuai SOP.  (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.