Perpanjangan Izin Tower PT. IBS Ditolak Warga Cikoneng

Banten442 Dilihat

Kota Tangerang, medianasional.id | Berdirinya tower milik PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) di pemukiman warga RT 002, RW 003 Cikoneng Girang, Kelurahan Manis Jaya Kecamatan Jati Uwung, kembali meresahkan warga sekitar dengan adanya permintaan tanda tangan warga yang radiusnya terdekat dengan Base Transceiver Station (BTS) dengan tujuan untuk memperpanjang ijin tower tersebut. Kamis, (04/02/2020).

Daniel salah seorang warga yang di tempat tinggalnya hanya berjarak beberapa meter dengan bangunan Tower tersebut sangat keberatan dan menolak adanya perpanjangan ijin, dikarenakan dari awal berdirinya menara tersebut bukan ijin ( IBS) melainkan milik pt.dian suastatika santosa BTS tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut peraturannya yang satunya Ijin Lingkungan, seperti yang disampaikan oleh Daniel pada wartawan media ini “Pada saat itu warga hanya disodorkan blangko kosong, dan disuruh tanda tangan,” ujar Daniel.

Warga merasa keberatan atas dilanjutkanya operasional Tower Seluler tersebut, menurut mereka karena banyak dampak negatif yang dialami warga sekitar tower. Ketika ada petir seringkali menyambar perangkat elektronik juga kesehatan warga yang di duga terdampak radiasi sinyal tower seluler. Belum lagi bahaya rawan khawatir terjadi musibah tower ambruk serta tidak adanya kejelasan jaminan asuransi atau kompensasi bila terjadi sesuatu bagi warga yang rumahnya berdekatan dengan bangunan tower seluler tersebut.

Pembangunan menara telekomunikasi juga harus mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar baku tertentu untuk menjamin keselamatan bangunan dan kestabilan konstruksi terutama adalah keselamatan warga yang berada dekat dengan menara yang sangat beresiko tinggi dikala terjadi menara tersebut tiba tiba rubuh dan menimpa pemukiman warga. Wali Kota Tangerang juga wajib melakukan Zona Penempatan Lokasi (Zona Cell Plan), yang bertujuan untuk mengarahkan, menjaga dan menjamin agar pembangunan menara dan pengoperasian nya tertata dengan baik dan berorientasi masa depan yang terintegrasi.

“BTS tersebut sudah berdiri tahun 2006, dan pada tahun 2018 Warga pernah menggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang perihal Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. Dian Swastika dan PT. Inti Bangun Sejahtera ke Pengadilan Negeri Tangerang serta turut tergugat 1 Kelurahan Manis jaya dan Kepala Kantor Badan Pelayanan Terpadu (BPTSP/BP2T) Kota Tangerang turut tergugat 2. Dengan Nomor Perkara Perdata : 960/PDT.G/2018/PN.TNG yang berakhir pada kamis tanggal 16 Januari 2020”, kata Jamal.

“Pada waktu hasil Keputusan Sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang yang dimasukan didalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan, status putusan tersebut dikabulkan, saya langsung menanyakan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang bertemu dengan ibu Teti sebagai Panitera perkara ini. Saya bertanya kepada beliau tentang pemberitahuan putusan, jawab beliau bahwa pemberitahuan putusan hari kamis 16 januari 2020 masih saya ketik itu juga hanya pemberitahuan putusan siapa – siapa yang tidak hadir dalam persidangan. Dan saya terus bertanya kepada beliau tentang putusan yang dimaksud dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tersebut , tetapi beliau malah kembali meminta kami agar tanya sama pengacaranya yang ngerti hukum,” jelas Jamal.

Uding selaku Lurah Manis Jaya saat ditemui dan diklarifkasi wartawan media ini di kantornya membenarkan akan adanya perpanjangan ijin menara milik PT. Inti Bangun Sejahtera di RT. 002, RW. 003 Cikoneng Girang, Kelurahan Manis Jaya dan disaat bersamaan dari perwakilan PT Inti Bangun Sejahtera sedang berada di kantor Kelurahan tersebut.

“Pada waktu tahun 2020 saya gak megang data atau dokumen, kalau sekarang saya pegang data-datanya baik hasil putusan pengadilan sampai dengan ijin menara yang dikeluarkan pada tahun 2007 jadi kalau rekan media ingin bertanya mengenai ijin menara silahkan dan kebetulan juga ada perwakilan dari pihak PT. IBS disini,” ujar Lurah.

Supardi dari pihak PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) mengatakan, “Silahkan dicek saja data datanya, kita sesuai dengan prosedur, kalau masyarakat kurang yakin akan data yang kami miliki ini mari kita sama sama tanyakan ke instansi terkait, ternyata data data tersebut adalah hasil putusan menggelar perkara atau hasil di pengadilan kota tangerang ternyata karyawan PT . IBS tidak bisa menunjukkan ijinnya yang asli sama warga ujar dari pak Danil mengenai permasalahan Keputusan Pengadilan bukan ranah saya, tapi kalau mengenai ijin menara bisa saya jelaskan, bahwa menara tersebut berlaku mulai dari tahun 2007 sampai dengan berakhirnya ditahun 2016. Izin ini ketika mau diperpanjang ada kendala dilapangan dengan warga sekitar makanya ijin ada enggak perlu lagi mintak tanda tangan sama warga menurut keterangan langsung aja, yang penting warga bisa meliat yang aslinya atau sebenarnya IMB tersebut mangkir, tapi kalau masyarakat kurang jelas mari sama-sama kita tanyakan ke Dinas PUPR yang mengeluarkan ijin menara tersebut,” ujar Supardi.

“Kalau masyarakat mau, saya siap memfasilitasi, baik kendaraan atau yang lainnya jadi saya tidak ingin ada isu-isu dibelakang kalau nantinya tidak sesuai dengan faktanya, walaupun saya baru tiga bulan bekerja di PT. Inti Bangun Sejahtera dan saya juga samalah dengan abang-abang yang hadir disini, saya juga orang media,” jelas Supardi.

Hasil investigasi di lapangan terkait perihal izin menara, ternyata Ijin Menara yang diterbitkan pada tahun 2007 oleh Wahidin Halim (Wali Kota Tangerang) pada saat menjabat adalah Ijin Menara atas nama PT. Dian Sawastatika Sentosa bukan atas nama PT. Inti Bangun Sejahtera, dan awak media klarifikasi terkait temuan tersebut, Supardi dari perwakilan PT. Inti Bangun Sejahtera meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung ke Dinas PUPR. (muznim/ anim)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.