Brebes, medianasional.id | Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang dan KPH Pekalongan Barat resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Brebes, Selasa (22/9/2026), dengan fokus kerja sama pada bidang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset, wilayah, serta pengelolaan kawasan hutan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Brebes dan sekitarnya.
Administratur KPH Pekalongan Barat, Maria Endah Ambarwati, mengatakan kerja sama tersebut merupakan pembaruan sekaligus penguatan sinergi yang sebelumnya telah terjalin antara Perhutani dan Kejaksaan.
Menurutnya, PKS tersebut menjadi landasan resmi dalam pelaksanaan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait pengelolaan, pengamanan, dan penetapan batas kawasan hutan secara lebih cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut.
Ia menegaskan Kejari Brebes siap memberikan pendampingan dan dukungan hukum melalui bidang Datun dalam rangka membantu memastikan kepastian hukum serta mendukung perlindungan dan kelestarian kawasan hutan negara.
Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Administratur KPH Balapulang, Kepala Seksi Datun, para jaksa, serta jajaran pimpinan dan staf dari Perhutani maupun Kejaksaan Negeri Brebes.
Dengan adanya kerja sama tersebut, koordinasi antara Perhutani dan Kejari Brebes diharapkan semakin efektif, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan aset dan wilayah kawasan hutan.
Sinergi kedua institusi ini juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan kawasan hutan secara tertib, aman, sesuai ketentuan hukum, serta tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan.(*)






