Pergantian Sekwan Pesisir Barat, Ketua DPRD Nilai Tak Melalui Mekanisme Tatib

Pesisir Barat147 Dilihat

Pesisir Barat, medianasional.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menyoroti pergantian Sekretaris DPRD (Sekwan) yang dinilai tidak melalui mekanisme tata tertib (tatib) yang berlaku.

Pergantian ini menuai pertanyaan dari sejumlah anggota dewan karena tidak adanya koordinasi resmi dari pimpinan DPRD yakni ketua.

“Pergantian kepala dinas memang merupakan hak prerogatif bupati, namun jabatan sekretaris dewan dalam proses pemberhentian/pengangkatannya, harus disertai dengan rekomendasi dari pimpinan DPRD”, ungkap Ketua DPRD Muhammad Emir Lil Ardi, SH.

“Di dalam Tatib DPRD Pesisir Barat Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD, akan tetapi sampai dengan SK tersebut terbit saya selaku ketua DPRD Pesisir Barat tidak pernah merasa mengetahui dan atau dilibatkan bahkan menandatangani surat rekomendasi DPRD Pesisir Barat yang menjadi salah satu dasar di dalam SK tersebut”, ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia BKSDM Kabupaten Pesisir Barat Sri Agustina membenarkan adanya pergantian sekretaris DPRD Pesisir Barat.

“Benar adanya pergantian sekretaris DPRD berdasarkan surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani Saudara L. Maulana. Perlu diketahui sekretaris DPRD sebentar lagi juga akan purna tugas atau pensiun,” ujarnya.

Saat ditanya kapan dan bulan berapa surat pengunduran diri L. Maulana, Sri mengaku lupa.

“Mohon maaf berkasnya saya lupa ada di sekretaris saya sementara saat ini sekretaris sedang tidak ada di ruangan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses