Perbup Nomor 49 Tahun 2019 Menjadi Acuan Pemberhentian Dan Pengangkatan Aparatur Tiyuh Di Tubaba

TUBABA, Medianasional.id
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) setempat ingatkan kepada seluruh Kepalo Tiyuh/Desa Se- Kabupaten Tubaba untuk tetap mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2019 yang berisi Tentang tata cara Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Tiyuh.

Dikatakan Sofian Nur, Kabag hukum Pemkab Tubaba bahwasannya mekanisme pemberhentian dan pengangkatan aparatur tiyuh harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memiliki beberapa poin yang harus di perhatikan.

“Ya, Jadi kalau mau memberhentikan atau mengangkat aparatur Tiyuh harus benar-benar dilihat, Sesuai Perbup dan tentunya diperhatikan dengan seksama, jangan sampai memberhentikan dan mengangkat aparatur lain Tampa alasan yang jelas,” Ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (4/12/2021). Siang.

Adapun yang harus diperhatikan tata cara pengangkatan dan pemberhentian aparatur tiyuh, Lanjut Sofian nur, yaitu; jika Aparatur sendiri dianggap tidak cakap, Usia lebih dari 60 tahun atau tidak memenuhi syarat karena pendidikan dan lainnya, Singkat Sofian nur.

Laporan: Dian/Hadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.