
medianasional.id.//
“Bandar Lampung, Rabu, 25 Maret 2020
“Pelaku berinisial, I, 41 tahun mengaku Khilaf dan Siap Sujud Minta Maaf di bawah kaki anaknya.
“Korban sebut NY, 20 tahun, mengaku telah di ancam bapak kandungnya sendiri, jika tidak mau melayani perbuatan bejadnya pelaku (bapak kandung) mengancam gak akan ngasih uang jajan untuk sekolah,” ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut ujarnya.
Meski sudah sering melakukan hubungan intim pada korban, pelaku menyebut perbuatan asusila yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri ini tak sampai berujung kehamilan.

“Pelaku cuma berdua di rumah sama korban NY, sedang Istrinya sudah 18 tahun bekerja di Arab Saudi menjadi tenaga kerja wanita (TKW) . Dulu waktu masih kecil korban ini dirawat sama neneknya, begitu mau sekolah SD kembali ke rumah pelaku, gantian merawatnya, berawal berinisial, I, 41,tahun (pelaku) bapak kandung tersebut tak sengaja menyentuh tubuh anak gadisnya yang saat itu sedang menonton Tv berdua, ‘dengan pelaku, di duga karena pelaku sudah tidak bisa menahan nafsu birahinya lagi “selanjutnya pelaku tersebut dengan terang – terangan meminta kepada anak gadisnya NY, 20,tahun yang masih duduk di kelas 1 SMP memaksa untuk melayani nafsu bejadnya, awalnya korbar NY sempat menolaknya, karena di desak terus dan di ancam akhirnya korban pasrah di setubuhi bapak kandung korban tersebut, jelasnya.

“Pelaku telah mengakui menyetebuhi anaknya hingga 10 x sejak 2011 hingga 2018, selama 7 tahun waktu di mintai keterangan Mapolres Bandar Lampung, Tgl, 23 Maret 2020.
Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandung sendiri yang masih di bawah umur selama 7 tahun waktu itu masih pelajar SMP klas 1,tandasnya.
“Pelaku merasa menyesal dan kepikiran soal masa depan anaknya pasti hancur karena ulanhnya “jika anaknya bisa dan mau memaafkan kesalahanya pelaku I,
(bapak kandung) siap sujud di kaki anak kandungnya” sendiri katanya.
“Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan pihaknya setelah mendapatkan laporan polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya dan sekarang polisi masih mendalami dari keterangan tersangka.
“Dari pengakuannya pertama kali tahun 2011. Karena jauh dengan istri yang bekerja di arab saudi sebagai tenaga kerja wanita (TKW) hingga akhirnya pelaku tega melakukan terhadap anak kandung sendiri,” kata Rosef.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Undang-undayng Perlindungan Anak.
“Untuk hukuman ancamanya maksimal lebih dari 6 tahun penjara sampai 12,tahun penjara. Editor, Sofyan/( R, sirait )






