Perangi Covid-19, Tubaba ‘Work From Home’ Hingga Batas Waktu Tidak Ditentukan

TUBABA, Medianasional.id
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat mulai memberlakukan sistem piket terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pejabat di lingkungan pemerintah setempat mulai 23 Maret 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Keputusan tersebut diambil, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona ditengah masyarakat dan pemerintahan setempat.

Dalam surat edaran Nomor : 060/54/1.09/TUBABA/2020 yang ditandatangani langsung Bupati Umar Ahmad tersebut, mengatur penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di kabupaten setempat.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Umar Ahmad menyampaikan beberapa poin penting yang disampaikan kepada seluruh ASN dan para pejabat untuk ditaati dan segera dijalankan.

Poin-poin penting yang tertuang dalam surat edaran tersebut diantaranya adalah, masyarakat dan ASN diminta untuk terus waspada, mengingat corona virus desease (Covid-19) sangat berbahaya bagi kesehatan dan kehidupan masyarakat dan penyebarannya sangat cepat dan mematikan, maka perlu dilakukan dan lebih efektif melakukan aktivitas sehari-hari di dalam rumah dan tidak berpergian jika tidak penting dan mendesak.

Selain itu, terhitung sejak tanggal 23 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan, para ASN dan pejabat dapat saling berkoordinasi dalam pengaturan pekerjaan dari rumah dan melakukan pengaturan piket sesuai dengan surat edaran Menpan-RB dengan melaksanakan pekerjaan dari rumah (Work From Home), dan selalu mengaktifkan handphone serta tetap berkoordinasi dengan atasan masing-masing.

Kemudian, para ASN juga dapat terus melakukan pengecekan kesehatan masing-masing termasuk kepada anggota keluarga.

Para ASN juga tidak melakukan kegiatan mengumpulkan orang baik tugas kedinasan, masyarakat, keluarga dan lainnya.

Juga ASN disarankan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar tempat tinggal untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Selain itu juga, masing-masing kepala perangkat daerah agar melakukan monitoring melalui sistem teknologi informasi dan sementara waktu tidak memfungsikan sistem absensi fingerfrint.

Pada setiap perangkat kerja yang masih aktif bekerja adalah para pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator, sedangkan pejabat pengawas dan staf dapat menjalankan tugas kedinasan dari rumah, serta masing-masing OPD dapat membuat jadwal piket dan melaporkan kepada sekdakab Tubaba.

Kemudian, bagi instansi atau pejabat daerah yang melaksanakan tugas melayani pelayanan publik kepada masyarakat tetap melakukan tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan masing-masing seperti rumah sakit, Samsat, dan pelayanan publik lainnya.

Surat edaran tersebut disampaikan kepada Forkopimda, OPD, Instansi Vertikal serta para seluruh camat dan ditembuskan kepada Gubernur Lampung, dengan harapan dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Laporan : Hadi/Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.