Biro Kesra Provinsi Malut Diduga Lahap Anggaran Ratusan Juta Tahun 2019

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek

Sofifi, medianasional.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan pemuda marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara, mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Bareksus Polda Maluku Utara agar segera melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan dan indikasi penyalahgunaan anggaran biro kesra  anggaran 2019.

Terkait dugaan tersebut, di duga kuat adanya tunggakan hutang yang belum terselesaikan senilai Rp. 715 juta dan juga belum terbayarnya pajak pesawat senilai Rp. 400 juta serta dugaan biaya Emberkasi senilai Rp. 120 juta yang hingga saat ini belum di selesaikan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hal tersebut, Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek bersama pengurus meminta kepada KAPOLDA dan kejaksaan tinggi Maluku Utara agar segera memanggil dan memeriksa para pejabat dalam hal ini kepala biro kesra Provinsi Maluku Utara serta bendahara biro kesra tahun 2019 dalam rangka untuk melakukan proses penyelidikan atas dugaan praktek korupsi.

Bagi mereka atas temuan itu merupakan suatu tindakan praktek penyalahgunaan kewenangan dan keuangan yang dapat mencoreng nama baik Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, pihaknya juga mendesak kepada Gubernur Maluku Utara untuk segera mencopot jabatan kepala biro kesra dan bendahara biro kesra serta mengevaluasi total para pejabat di biro kesra provinsi atas keterlibatan persoalan ini. Karena dugaan mereka adalah aktor di balik dugaan penyalahgunaan anggaran kesra.

“Demi penegkan hukum di zajirah Maluku Utara kami akan melaporkan resmi pada aparat penegagkan hukum untuk di tindak lanjuti segera. Dan laporan resmi ini kami akan sampaikan besok di Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.