Pringsewu Medianasional.id – Polres Tanggamus masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi guna melengkapi keterangan terkait gratifikasi yang dilakukkan oleh oknum Caleg HW terhadap Panwascam dan pelapor pada Pileg april 2019.
Lebih lanjut dikatakan Kasatreskrim AKP Edi Qorinas SH, penyidik polres konsisten dengan kasus ini, kami tidak pandang bulu siapa pun selagi menyangkut pidana tetap kami proses sampai ada kepastian hukum, kendati secara marathon terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang menerima aliran dana dari caleg HW pada Pileg april tahun 2019.
Jajaran polres terus bergulir melakukan pemeriksaan saksi saksi terkait gratifikasi yang dilakukkan oknum caleg HW terhadap panwas dan pelapor.
Kasat Reskrim Edi Qorinas menambahkan sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangan terkait persoalan gratifikasi tersebut. Kendati ada beberapa saksi yang belum mengakui itu boleh boleh saja dan itu hak mereka, akan tetapi bukti bukti lain yang sudah dikantongi sudah cukup untuk menjerat mereka sebagai tersangka. Kita tinggal melengkali saja ungkap Kasat Reskrim Edi Qorinas SH via telpon celular Senin (24/6/2019).
Pada pemberitaan sebelumnya
Dugaan Gratifikasi Pemilu 2019
Polres Tanggamus Terus Lakukan Pemeriksaan Usai Hari Raya Idul Fitri 1440 H, pihak Polres Tanggamus melalui kasatreskrim AKP Edi Qorinas, SH, Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK, MM, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap, Pelapor Dan Caleg HW dari Partai PKS terkait Dugaan gratifikasi Pemilu 2019.
“Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan dugaan gratifikasi yang di lakukan Caleg HW dari Partai PKS terhadap Panwas Kecamatan, Pelapor, bahkan penyidik secara marathon melakukan pemeriksaa serta mengembangkan dari alat bukti yang ada. Kami juga akan meminta informasi dari beberapa saksi untuk mengetahui pasti,” jelas AKP Edi Qorinas minggu (16/6/19).
Lebih lanjut dikatakan Sejauh ini, Pihaknya akan terus melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi yang mengetahui,” untuk dimintai keterangan. Guna melengkapi berkas dugaan gratifikasi. Karena kasus sudah masuk ranah korupsi,” ungkapnya.
AKP Edi Qorinas menjelaskan semuanya akan berpedoman pada alat bukti yang sudah ada. Pihak polres akan kembangkan dari alat bukti yang ada. Kami juga akan meminta informasi dari beberapa saksi untuk mengetahui pasti,” jelasnya.
.
Rilis : Loh
Editor : Jumadi