Penyidik Polres Terus Lakukan Pemeriksaan Terkait Gratifikasi Yang Dilakukan Caleg HW

Pringsewu Medianasional.id –  Polres Tanggamus  masih terus melakukan penyelidikan dan  pemeriksaan terhadap saksi saksi guna melengkapi keterangan terkait  gratifikasi yang dilakukkan oleh oknum Caleg  HW  terhadap Panwascam dan pelapor pada Pileg april 2019.
Lebih lanjut dikatakan Kasatreskrim  AKP  Edi Qorinas SH, penyidik polres konsisten dengan kasus ini,  kami tidak pandang bulu siapa pun selagi menyangkut pidana tetap kami proses sampai ada kepastian hukum, kendati secara marathon terus melakukan  penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang menerima aliran dana dari caleg HW   pada Pileg april tahun 2019.
Jajaran polres terus bergulir melakukan  pemeriksaan saksi saksi terkait gratifikasi  yang dilakukkan  oknum caleg HW terhadap panwas dan pelapor.
Kasat Reskrim  Edi  Qorinas menambahkan sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangan terkait persoalan gratifikasi  tersebut. Kendati ada beberapa saksi yang belum mengakui itu boleh boleh saja dan itu hak mereka,  akan tetapi bukti bukti lain yang sudah dikantongi sudah cukup untuk menjerat mereka sebagai tersangka. Kita tinggal melengkali saja  ungkap Kasat Reskrim  Edi Qorinas  SH  via telpon celular Senin (24/6/2019).
Pada pemberitaan sebelumnya
Dugaan Gratifikasi Pemilu 2019
Polres Tanggamus Terus Lakukan Pemeriksaan Usai Hari Raya Idul Fitri 1440 H, pihak Polres Tanggamus melalui kasatreskrim AKP Edi Qorinas, SH, Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK, MM, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap, Pelapor Dan Caleg HW dari Partai PKS terkait Dugaan  gratifikasi Pemilu 2019.
“Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan dugaan gratifikasi yang di lakukan Caleg HW dari Partai PKS terhadap Panwas Kecamatan, Pelapor, bahkan penyidik secara marathon melakukan pemeriksaa serta mengembangkan dari alat bukti yang ada. Kami juga akan meminta informasi dari beberapa saksi untuk mengetahui pasti,” jelas AKP Edi Qorinas minggu (16/6/19).
Lebih lanjut dikatakan Sejauh ini, Pihaknya akan terus melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi yang mengetahui,” untuk dimintai keterangan. Guna melengkapi berkas dugaan gratifikasi. Karena kasus sudah masuk ranah korupsi,” ungkapnya.
AKP Edi Qorinas menjelaskan semuanya akan berpedoman pada alat bukti yang sudah ada. Pihak polres akan kembangkan dari alat bukti yang ada. Kami juga akan meminta informasi dari beberapa saksi untuk mengetahui pasti,” jelasnya.
.
Rilis           : Loh
Editor        : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.