Jakarta, medianasional.id- Guna untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2012 s/d 2021.
Untuk itu, Tim Penyidik Koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi, bertempat di Kantor Jaksa agung muda bidang pidana militer (Jampidmil) Kejaksaan agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Senin (4/4/2022).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, 7 saksi yang diperiksa, diantaranya :
1. Inisial AW selaku Komisaris PT. DNK, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
2. Inisial SCW selaku Direktur Utama PT. DNK/Tim Ahli Kementerian Pertahanan, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
3. Inisial AKA selaku Direktur Utama Teknologi PT. DNK, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
4. Inisial JL selaku General Manager Keuangan PT. DNK, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
5. Inisial OSD selaku Tim Teknisi PT. DNK, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
6. Inisial TVDH selaku Tim Teknisi PT. DNK, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
7. Insial SDR selaku General Manager HRD PT. DNK, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
Demikian Release yang diterima medianasional.id melalui pesan WhatsApp dari Pusat penerangan hukum Kejaksaan agung Republik Indonesia. (Red)