Penyedia Jasa Angkutan Online Diminta Lengkapi Perizinan

Jawa Tengah174 Dilihat

Cilacap, redaksimedinas.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap mendorong sopir dan pemilik angkutan taksi konvensional untuk meningkatkan layanan dengan menyediakan akses informasi atau bekerjasama dengan perusahaan aplikasi. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo, dalam rapat pembahasan penyelenggaraan angkutan sepeda motor di ruang rapat Dishub Cilacap, Rabu (10/1/2018).

ADVERTISEMENT

Rapat dihadiri pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, perwakilan DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Cilacap, perwakilan beberapa organisasi paguyuban angkutan konvensional, serta paguyuban ojek Terminal Bangga Mbangun Desa Cilacap. Hadir pula perwakilan dari  PT. Solusi Trans Indonesia (Grab), dan PT. Go-Jek Indonesia selaku penyedia jasa angkutan online.

Tulus menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Dan dalam Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2012, kendaraan bermotor terbagi dalam sepeda motor, mobil penupang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.

“Kendaraan bermotor yang dikelompokkan sebagai kendaraan bermotor umum dan perseorangan adalah mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang. Adapun sepeda motor dan kendaraan khusus tidak diatur sebagai kendaraan umum”, tegasnya.

Rapat diadakan untuk memediasi serta mencegah reaksi antara pengemudi angkutan konvensional dengan penyedia jasa angkutan berbasis aplikasi online. Sebab dalam masa transisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, angkutan online yang belum mengantongi izin  dilarang beroperasi hingga batas waktu 24 Januari 2018.

Namun kenyataannya banyak angkutan online yang nekat mengangkut penumpang, sehingga menuai reaksi keras dari pengemudi angkutan konvensional.

Para perwakilan paguyuban angkutan konvensional dan online kemudian sepakat menandatangai perjanjian bersama, yang menegaskan larangan beroperasi bagi angkutan online hingga seluruh perizinan yang diperlukan selesai. Disepakati pula kuota angkutan online sebanyak 45 unit, di mana sebanyak 45 unit, di mana 32 unit diantaranya telah diisi taksi. Sedangkan sisa kuta 13 unit nantinya diperuntukkan bagi angkutan sewa khusus.

Sekretaris DPC Organda Cilacap, Suyatno mengungkapkan, hasil yang diperoleh dalam rapat kali ini lebih memuaskan. Namun pihaknya menunggu realisasi hasil rapat tersebut, karena tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran di lapangan. Sejauh ini pihak Organda berupaya menjaga situasi kondusif, melalui kerjasama dengan aparat keamanan.

“Kita tidak mungkin mencegah perkembangan teknologi. Yang kita arahkan mereka dapat bekerjasama dan saling mengisi. Jangan sampai merugikan angkutan tradisional yang sudah ada”, jelasnya.(Ec/humas)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.