
Kampar, redaksimedinas.com – Menyikapi keluhan kepala desa se – Kabupaten Kampar soal tidak kunjung cairnya alokasi dana desa (ADD), tahap kedua tahun 2017, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kampar, Febrinaldi, saat dikonfirmasi kru Medinas di ruang kerjanya pada hari Rabu (10/01/2018), menyampaikan, yang pertama untuk kondisi keuangan daerah dumenya sama Badan Pengelolaan Keuangan Desa (BPKD) Kabupaten Kampar.
“Kami di DPMD sesuai dengan usulan desa sudah meluruskan permintaaan seluruh anggaran dana desa triwulan IV, termasuk siltap dan nasional. Yang intinya dari kami tentu meneruskan apa yang diusulkan desa yang ada di APBDes, terkait dengan kondisi keuangan mungkin secara teknis, saya tidak bisa menjelaskan karena itu bukan dumen saya, dan kita bagaimana caranya mengusulkan anggaran dana desa ini bisa dicairkan,” terangnya.
“Selanjutnya harapan kita ke depannya, ingin seluruh yang ada di APBDes itu bisa diterima oleh desa, jadi apakah karena itu kondisi keuangan, atau penyebabnya apa, mungkin secara teknis itu tidak dumen DPMD, tapi dumenya Dinas BPKD Kabupaten Kampar. Apakah memang karena tidak ditransfer, atau kekurangan dana yang ada di daerah mungkin lebih tepat, atau lebih rinci,” ungkapnya.
Ditambahkan Febrinaldi, “sebaiknya agar dikonfirmasi langsung ke Dinas BPKD Kabupaten Kampar saja. Apa kendala tidak cairnya anggaran dana desa tersebut, seperti yang sudah saya sampaikan tadi. karena ini tidak dumennya DPMD, apakah uangnya itu kurang atau gimana, tentu kami tidak mengetahui secara rinci. Tapi kami sudah mengusulkan yang intinya apa yang kita usulkan di tahap IV seluruhnya, sudah kami sampaikan. Jadi secara rinci karena bukan merupakan urusan pemberdayaaan masyarakat desa, itu adalah urusan badan pengeloaan keuangan daerah kampar, apa penyebab Alokasi dana desa itu tidak cair”, imbuhnya.
“Lebih lanjut saya selaku kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar, terutama tentu saya sebelum itu sudah berkodinasi dengan kepala BPKD Kabupaten Kampar. Untuk pencairan bahwa desa ini akan mencairkan triwulan IV, untuk gaji staf dan operasional. Intinya komunikasikan bahwa ini adalah hak desa yang ada di APBDes yang juga harus dipenuhi. Tentu kedepannnya kita berharap kepada Pemkab Kampar, melalui Dinas BPKD agar tentunya hak- hak desa di dalam APBDes ini dapat dicairkan.
Yang artinya harapan desa tentu apa yang sudah ada di APBDes ini, bisa sampai akhir tahun bisa disalurkan ke desa. Dan untuk pencairan anggaran dana desa di tahun 2017, sudah tutup dan tidak akan cair lagi. “Tindakan kita kedepannya di tahun 2018 ini, kita berharap sebagaimana tahapannya mulai dari perencanaan dan penganggaran pelaksanaan sampai pelaporan itu dapat berjalan dengan baik, kemudian juga dilakukan pelaksanaan transfer anggaran DD/ ADD ke desa ini berjalan dengan lancar,” ujarnya. (Robinson)






