Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja

Jawa Tengah154 Dilihat
Ilustrasi

Semarang, medianasional.id – Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa di daerah sekolah, diskotik, tempat prostitusi, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja lela.

Upaya pemberantasan narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan hingga anak-anak usia SD dan SMP pun yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental.

Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan hingga tahun 2018 berjumlah 17.309. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak), penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba coba mengisap rokok.

Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) kedalam lintingan tembakaunya. Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak).

Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan. Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja.Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan memobolisasi semua pihak baik pemrintah, lembaga swadaya masyarakat(LSM)dan komonitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepda anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima. Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain.Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitik beratkan pada anak usia sekolah (school-going age uriented) di lndonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat.

Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun.Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dan kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba,lalu kemudian mengalami ketergantungan. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.