Penyalahgunaan Narkoba dalam perspektif sosiologi

Mataram, medinasional.id – Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.  istilah ini, baik “narkoba” ataupun “napza”, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.

Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan kecanduan yang membuat tubuh mengalami kejang-kejang, halusinasi, perilaku agresif dan rasa sesak bagian dada. Dalam jangka panjang, dehidrasi, juga dapat menyebabkan kerusakan pada otak. Salah satu efek yang seringkali dialami oleh pengguna narkoba seperti ganja adalah halusinasi.

Penyalahgunaan narkoba juga berdampak bagi kejiwaan manusia yang bisa menyebabkan depresi mental, gangguan jiwa berat/psikotik, bunuh diri, hingga melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.
Dalam undang-undang RI nomor 35 bab I pasal 1 tentang Narkotika menjelaskan bahwa (ayat 1) “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Kemudian (ayat 6) menjelaskan bahwa “Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.”

Penyalahgunaan narkoba termasuk dalam perilaku menyimpang. Menurut kajian sosiologi, perilaku menyimpang diartikan apabila ada salah satu anggota masyarakat yang tidak mampu berinteraksi sesuai dengan apa yang diharapkan oleh sebagian besar anggota masyarakat yang lain, maka orang tersebut cenderung akan dikucilkan dan diabaikan oleh kelompoknya, karena dianggap tidak dapat bekerja sama untuk menjalankan kebiasaan-kebiasaan atau perilaku yang telah menjadi kaidah umum dalam kehidupan sehari-hari kelompoknya.

Penyalahgunaan narkoba tersmasuk dalam penyimpangan sosial karena Tindakan yang dilakukannya menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sosial. Zat yang seharusnya diberikan kepada orang sakit untuk mengurangi rasa sakit justru dikonsumsi orang sehat. Obat penenang yang seharusnya untuk pasien jiwa, justru digunakan orang sehat.

Penulis : Baiq Nadia Cahya Kencana Mentiri (Mahasiswa Program Studi Sosiologi Universitas Mataram)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.