JAKARTA, medianasional.id- Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Henry Yosodinigrat, S.H., M.H. angkat bicara terkait polemik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Rekening berisi kurang lebih Rp80,9 juta yang disebut sebagai dana pribadi dan donasi masyarakat untuk aksi penyampaian aspirasi itu sempat tidak bisa digunakan, sebelum akhirnya diaktifkan kembali oleh Bank Mandiri pada Rabu, 26 Agustus 2026, setelah Polda Metro Jaya menyatakan telah memperoleh fakta hukum mengenai sumber dananya.
Prof. Henry menghargai pengaktifan kembali rekening tersebut. Namun menurutnya, dibukanya kembali rekening tidak menghapus persoalan hukum mengenai sah atau tidaknya pembatasan di awal.
“Persoalan pokoknya bukan apakah penundaan berlangsung dua hari, tiga hari, atau paling lama lima hari. Persoalan pokoknya adalah: atas dasar hukum dan fakta apa negara membatasi seseorang menggunakan uang miliknya?” tegas Prof. Henry dalam pendapat hukumnya, Rabu (27/8/2026).
Pasal 26 UU TPPU Tidak Bisa Dibaca Setengah
Polda Metro Jaya menyebut Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU sebagai dasar. Menurut Prof. Henry, pasal itu harus dibaca utuh.
Pasal 26 memang membolehkan Penyedia Jasa Keuangan menunda transaksi paling lama lima hari kerja, tapi dengan syarat ketat: ada transaksi yang patut diduga menggunakan hasil tindak pidana, rekening digunakan menampung hasil kejahatan, atau ada dokumen palsu. Bahkan wajib dibuat berita acara, salinannya diberikan ke nasabah, dan dilaporkan ke PPATK paling lama 24 jam.
“Tidak cukup mengatakan undang-undang membolehkan penundaan selama lima hari. Yang harus dijawab dulu adalah apa fakta konkret yang menimbulkan dugaan uang Rp80,9 juta itu hasil tindak pidana?” ujarnya.
Jangan Balik Logika Hukum
Prof. Henry menilai berbahaya jika logika penegakan hukum dibalik: rekening dibatasi dulu, baru dicari apakah uangnya bermasalah.
“Logika demikian terbalik. Hukum mensyaratkan adanya dasar objektif dulu, baru kewenangan pembatasan digunakan. Bukan membatasi hak seseorang terlebih dahulu untuk mencari-cari kemungkinan tindak pidana kemudian,” katanya.
Ia juga menyoroti pernyataan Polda bahwa penundaan untuk “memastikan dana donasi tidak melanggar hukum”. Menurutnya, hal itu justru menimbulkan pertanyaan: apakah dugaan pidana memang sudah ada saat penundaan, atau penundaan dipakai untuk mencari tahu ada tidaknya pidana.
Soal Penyelidik vs Penyidik dan Pasal 237 UU P2SK
Prof. Henry juga menyoroti surat permintaan ke Bank Mandiri. UU TPPU mengatur kewenangan itu ada pada “penyidik” (Pasal 70), bukan “penyelidik”. Dalam keterangan publik sebelumnya disebut permohonan diajukan oleh penyelidik. Jika benar, ini persoalan kewenangan yang sangat serius.
Terkait penggunaan Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK soal penghimpunan dana, ia mengingatkan agar hati-hati. Penjelasan resmi Pasal 237 huruf a secara eksplisit menyebut ketentuan itu tidak dimaksudkan mencakup penghimpunan dana di luar sektor keuangan, seperti arisan keluarga dan penghimpunan dana untuk tujuan sosial.
“Jangan sampai setiap urunan masyarakat, crowdfunding, sumbangan sosial, atau donasi untuk aksi aspirasi dipersamakan dengan penghimpunan dana ilegal di sektor keuangan. Tujuan penggunaan dana untuk demonstrasi tidak dapat menggantikan bukti adanya tindak pidana,” jelasnya.
Jika Substansinya Pemblokiran, Harus Izin Pengadilan
Dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, pemblokiran adalah upaya paksa yang pada prinsipnya harus izin Ketua Pengadilan Negeri sesuai Pasal 140 KUHAP.
“Harus diperjelas secara jujur: apakah ini benar-benar penundaan transaksi rezim TPPU, atau secara faktual telah merupakan pemblokiran karena pemilik sama sekali tidak dapat menggunakan dananya. Tidak boleh ada permainan istilah untuk menghindari mekanisme perlindungan hukum,” kata Prof. Henry.
Ia juga mengingatkan tanggung jawab Bank Mandiri untuk memastikan legalitas formal perintah, serta aspek konstitusional Pasal 28E ayat (3), 28D ayat (1), dan 28H ayat (4) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, kepastian hukum, dan hak milik.
“Instrumen TPPU sangat penting, justru karena kewenangannya luar biasa, penggunaannya harus diawasi luar biasa pula. Jangan sampai instrumen untuk mengejar uang hasil kejahatan berubah menjadi instrumen untuk membatasi hak warga menyampaikan aspirasi,” tutupnya.
Prof. Henry meminta Polri menjelaskan tujuh hal secara terbuka kepada publik, mulai dari tindak pidana yang diselidiki, fakta objektif dugaan hasil kejahatan, siapa pejabat penandatangan surat dan kapasitasnya, dasar yuridis yang dipakai, hingga apakah berita acara dan pelaporan ke PPATK serta izin pengadilan sudah dipenuhi.
( Al_76)






