Penipuan Dengan Modus Penggandaan Uang Berhasil Ditangkap Polsek Padang Cermin

Pesawaran167 Dilihat
Pesawaran Medianasional.id – Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil mengamankan terduga pelaku penggandaan uang di desa Hanau Berak, kecamatan Padang Cermin, kabupaten Pesawaran, Selasa (18/09/2018).
Kapolres Pesawaran AKBP Saiful Wahyudi S,ik.mengungkapkan, Pelaku ditangkap atas laporan korbannya Khoiruddin (51) warga disun Duanya, desa Hanau Berak, kecamatan Padang Cermin, kabupaten Pesawaran, dan di dampingi sejumlah saksi, Rosmaliadewi (40) serta Ahmad Sanusi (44). Dengan nomor : LP/B-328/IX/2018/RES PESAWARAN/ SEK PACER. TANGGAL 18 September 2018.
Adapun identitas pelaku berinsial KS (46) merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat Jln Cisauk Perum Graha, kelurahan Ciruas kota Tanggerang, Banten,Kejadian ini pada tgl 23 Juni 2018.
“Lanjutnya” barang bukti yang diamankan berupa, Satu ikat uang namun uang yang asli hanya 2 (dua) lembar pecahan kertas senilai 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang posisinya berada di tumpukan atas dan dibawah sedangkan yang berada ditengahnya hanya potongan kertas putih biasa, kemudian,satu buah Gelas yang berisi air putih, Kaos dalam warna putih.
” Modus pelaku untuk mengelabui korbannya dengan cara mengaku bisa menggandaan uang berlipat, dari uang Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dijanjikan terlapor akan menjadi Rp 15.000.000, 00 (lima belas juta rupiah),  Setelah kedua belah pihak berbincang bincang,maka korban tertarik dan korban langsung memberikan uang Rp 1.500.000 tersebut kepada pelaku, kemudian pelaku membungkus uang tersebut dan pelaku membawa dan memasukkan uang tersebut ke dalam lemari yang berada di kamar korban lalu di tambah satu gelas air putih, Setelah itu lemari tersebut ditutup kemudian pelaku pulang ke Jawa.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 September 2018, korban membuka lemari tersebut dan ternyata uang aslinya hanya 2 (dua) lembar uang kertas dengan nilai pecahan Rp 100.000,00 dan selainnya hanya kertas putih semua,” Kata Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah),  saat ini pelaku dan barang bukti di amankan Polsek Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Tutupnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.