Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal Masih Marak di Kabupaten Kendal

Kendal2688 Dilihat
Korban Traficking

Kendal, medianasional.id – Maraknya penyelundupan Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Batang membuat resah para orang tua dan tokoh masyarakat, apa lagi korban rata-rata masih di bawah umur.

Chrinsanctus Paschalis Saturnus dari Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dari Perantau (KKPPMP) mengatakan semuanya terorganisasi rapi di bawah kendali mafia perdagangan manusia yang bekerja sama dengan oknum-oknum petugas.

ADVERTISEMENT

Berawal dari informasi orangtua korban, HW (51) warga Kabupaten Batang pada 15 November 2022 yang mendatangi wartawan medianasional.id Rudi S di kediamannya dalam keadaan panik menjelaskan bahwa anaknya dibawa ke Luar Negeri oleh seorang wanita yang bernama Turiyah warga Dusun Kiringan RT 4 RW 6 Kelurahan Trimulyo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal Jawa Tengah.

HW juga merasa tidak pernah memberikan izin anaknya ke Luar Negeri karena belum cukup umur, apa lagi HW adalah seorang ayah yang tuna netra jadi butuh pendamping untuk anaknya tersebut.

Dari informasi yang diterima, awak medianasional.id melakukan investigai tentang dugaan adanya traficking. Saat wartawan berkunjung ke rumah Turiyah selaku orang yang merekrut korban berinisial KL (17), Turiyah menjelaskan bahwa proses tunggu di rumah tidak melalui pendidikan di BLK.

Untuk medical dan pembuatan paspor di imigrasi Wonosobo melalui PT Mavan yang beralamat di Desa Pegandon Weleri Kab. Kendal Jawa Tengah yang dikelola oleh Zaenal selaku penanggung jawab dan pelaksana Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

Setelah proses medical dan pasporan selesai lalu korban KL diberangkatkan ke Malaysia pada bulan Mei 2022. Menurut informasi dari orang tua korban HW anaknya di Malaysia mendapatkan perlakuan tidak wajar dari majikannya. Kerja mulai pukul 05.00 sampai pukul 23.00 waktu setempat.

Bahkan korban sempat telepon HW mengatakan kalau kerjanya sangat berat, kadang angkat – angkat gula pasir sekitar 25 kg setiap hari. Kadang kesalahan satu kali langsung dipotong gaji 1 bulan penuh oleh majikannya.

Dari hasil investigasi ditemukan dugaan yang sangat kuat adanya tindak pidana sehingga medianasional.id mendampingi orang tua korban membuat pengaduan ke pihak yang berwajib pada Kamis (24/11/22) sore.

Atas laporan tersebut sekarang korban KL (17) sudah dipulangan ke Indonesia oleh pihak perusahaan (Zaenal) selaku orang yang memproses dari awal sampai pemberangkatan KL (17) ke Malaysia.

Dari keterangan pihak Polres Kendal, karena diduga ada pemalsuan data dan proses tidak sesuai dengan peraturan maka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti – bukti yang valid, seperti koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Dindukcapil Kab. Batang serta dengan pihak imigrasi Kab. Wonosobo. Untuk perkara dugaan traficking ditangani oleh Unit 1 Polres Kendal. (RS)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.