
Batang, medianasional.id
Proyek pembangun saran prasarana umum bersumber dari anggaran APBD maupun APBN tentunya mengutamakan segi kwalitas dan spek sebagai dasar acuan. Namun tidak bisa dipungkiri dilapangan adanya penggunaan material berupa pasir, batu, bata, besi hingga semen kerap menjadi sorotan. Pasalnya munculnya indikasi tidak sesuai spek di RAB (Rencana Anggaran Belanja) dan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban.
Setiap pekerjaan bersumber dana negara, mestinya mengacu kepada harga satuan material di masing masing kabupaten/kota. Salah satunya harga per sak Semen yang kerap menjadi sorotan, antara tertera dalam laporan dan fakta dilapangan.
Ironisnya faktanya dilapangan terungkap penggunaannya Semen Rajawali dengan harga persak lebih murah serta kwalitas patut diragukan, dengan kisaran harga per sak ukuran 40 kg hingga 50 kg diangka Rp. 55.000 – Rp65.000 / sak, dengan dalil dari pihak pelaksana sama sama ber SNI. Padahal dari segi kwalitas dan speknya justru patut dipertanyakan, apakah sesuai dengan RAB maupun LPJ.

Pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan CV. Duta Nata Perdana dalam pembangunan Trotoar Depan SMPN 1 Bandar, Kec. Bandar Kab. Batang dengan anggaran Rp. 467.558.000 bersumber dari APBN dalam bentuk DTU (Dana Transfer Umum) / DAU (Dana Alokasi Umum) tahun anggaran 2026, terkonfirmasi dilokasi menggunakan Semen Rajawali, dan juga terlihat tumbukan batu blondos yang dibelah ditempat. Hal ini menyiratkan berbagai spekulasi, Minggu,14 Juni 2026.
Sehingga memunculkan spekulasi adanya dugaan mark up dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih, tanpa mengedepankan spek dan kwalitas.
Terpantau dilokasi proyek, para pekerja juga tidak terlihat memakai helm proyek, rompi, dan sepatu safety sebagai bentuk pelindung diri, pada hal tersebut telah tertuang dalam regulasi pekerjaan.
Berdasarkan aturan pekerjaan Konstruksi dan Bangunan: Pekerja wajib memakai helm proyek, rompi, dan sepatu safety demi terpenuhi keamanan bagi para pekerja, yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Hal ini juga menjadi pertanyaan, adanya indikasi kesengajaan maupun ketidak taatan pihak pelaksana dalam menjalankan regulasi yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan para pekerja yang telah tertuang dalam aturan Dasar Perlindungan Kerja Di Indonesia.

Keselamatan kerja yang diatur melalui K3 Perusahaan atau pemberi pekerjaan diwajibkan untuk melakukan analisis dan meminimalisir risiko dampak yang mungkin terjadi dari sebuah pekerjaan, yang dituangkan dalam UU Keselamatan Kerja dan Permenaker tentang Alat Pelindung Diri (APD).
Saat dikonfirmasi lewat pesan watshap pada hari Minggu, 14 Juni Pukul 13: 00 WIB, Kahar selaku pelaksana menyampaikan bahwa, penggunaan batu blondos kali sudah sesuai teknis batu kali, itu sebelum dipasang akan di belah dulu, sedangkan adanya penggunaan Semen Rajawali ia menyampaikan sudah sesuai rapat PCM menggunakan Semen SNI.
Ia menjelaskan “Di Pekerjaan Konstruksi itu ada standar Analisa Harga Satuan yang mana sudah diatur didalam PU tiap masing masing kabupaten kota, kita dalam penawaran juga tidak melebihi HPS yang sudah di tentukan,”ungkapnya.
Lebih lanjut saat dikonfirmasi awak media , kenapa dilokasi tidak adanya pekerjaan yang menggunakan pelindung diri K3, ia menjelaskan bahwa ada dan kita sediakan,’ucapnya. # SIO






