Pengendara Motor di Banguntapan Tewas Usai Tabrakan dengan Honda Revo

DI.Yogyakarta1686 Dilihat

Bantul,-medianasional.id- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Gedong Kuning, tepatnya di depan Dr Vapor, Dusun Kalisari, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Kamis (2/7/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan seorang pengendara meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka.

 

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Korban meninggal diketahui berinisial E.Y. (49), warga Kadipaten Kraton, Kota Yogyakarta, yang mengendarai Suzuki Shogun bernomor polisi B 6479 TOZ.

 

“Korban pengendara Suzuki Shogun mengalami luka berat di bagian wajah dan kepala, kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut,” kata Rita saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).

 

Diduga Melawan Arah

 

Rita menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Suzuki Shogun yang dikendarai E.Y. melaju dari arah selatan ke utara di sisi timur jalan atau melawan arah.

 

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan atau utara ke selatan melaju Honda Revo bernomor polisi AB 3158 ZH yang dikendarai H.B.K. (19), pelajar asal Tegaltirto, Berbah, Sleman.

 

“Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, pengendara tidak dapat menghindar sehingga terjadi benturan frontal. Kedua pengendara terjatuh bersama kendaraannya,” ujar Rita.

 

Satu Korban Dirawat di Rumah Sakit

 

Akibat benturan keras tersebut, H.B.K. mengalami patah tulang paha kanan dan luka lecet di beberapa bagian tubuh. Saat ini korban menjalani perawatan di RS Bethesda Yogyakarta.

 

“Pengendara Honda Revo mengalami patah tulang paha kanan dan masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” ucap Rita.

 

Sementara itu, E.Y. mengalami patah tulang pada pipi kanan dan kiri, luka di pelipis kanan, rahang atas sebelah kanan, serta benjolan di kepala bagian kanan sebelum akhirnya meninggal dunia.

 

Kerugian Material

 

Polisi juga mencatat kerusakan pada kedua kendaraan. Suzuki Shogun mengalami kerusakan ringsek di bagian depan, sedangkan Honda Revo rusak di bagian depan dan velg depan terlepas dari ruji.

 

“Total kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan sekitar Rp1,5 juta,” kata Rita.

 

Saat ini Unit Lalu Lintas Polsek Banguntapan masih melakukan penanganan lebih lanjut dan mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta tidak berkendara melawan arah karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

 

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Berkendara melawan arah sangat berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” pungkas Rita.(wid).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses