Pengedar Uang Palsu Lintas Kabupaten Diringkus

Wonosobo120 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id – Suasana Pasar Pagi Kertek pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 pagi mendadak berubah. Selain ramainya aktivitas jual beli ada pula aksi kejar-kejaran antara pembeli dan penjual. Cerita berawal saat salah seorang pedagang, Wahid kedatangan pembeli yang ingin membeli jajanan di lapaknya seharga Rp. 7,000,- dan dibayar dengan menggunakan uang pecahan Rp. 50,000,-. Namun setelah dicek oleh Wahid ternyata uang tersebut diduga palsu. Mengetahui hal itu, Wahid langsung berusaha untuk menangkap pembeli yang menggunakan uang palsu tersebut. Bukannya berhenti, pelaku justru melarikan diri ke arah barat menuju Kampung Campursari, Kelurahan Kertek.

Aksi kejar-kejaran berhenti di Kompleks Masjid Al Jihad Kertek dimana pada saat itu ada anggota Polsek Kertek berpakaian preman, Bripka Ikhsanudin sedang berada disana. Bersama warga sekitar, Bripka Ikhsanudin kemudian mengamankan pelaku. Akan tetapi lagi-lagi, saat akan digeledah pelaku melakukan perlawanan dengan melempar tas kresek hijau yang dibawanya didalam tas warna cokelat ke sungai yang berada di samping masjid.

Setelah tas kresek berhasil diamankan dan dibuka didapati bahwa tas tersebut berisi uang sekitar Rp. 32,750,000,- yang diduga uang palsu. Dengan rincian, pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 194 lembar atau Rp. 19,400,000,- dan pecahan lima puluh ribuan sebanyak 267 lembar atau senilai Rp. 13,350,000,-. Pelaku yang kemudian diketahui bernama Ari Wibowo dengan alamat Kabupaten Purworejo itu, kemudian dibawa ke Polsek Kertek guna dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan uang dari seorang warga Magelang yang berada di Solo bernama Heng Hermanto. Mendengar pengakuan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kertek Ipda Slamet Riyanto langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengembangan. Siang hari, mereka langsung menuju Solo untuk melakukan penangkapan. Tersangka Ari Wibowo yang kooperatif, diminta ikut untuk memancing tersangka Heng Hermanto. Dari hasil komunikasi melalui HP, tersangka Heng meminta bertemu di sebuah hotel di wilayah Karanganyar dan meminta menghubungi jika sudah sampai lokasi.

Demi kelancaran dan keberhasilan penangkapan itu, Kanit Reskrim Polsek Kertek Polres Wonosobo meminta Bantuan kepada Polsek Jaten Polres Karanganyar. Setelah sampai di lokasi yang dijanjikan pada Senin malam, Tersangka Ari menghubungi kembali tersangka Heng. Pada saat itu, Heng meminta pertemuan di bawah Flyover Jaten di sebuah warung soto. Sempat menyamar sebagai pembeli, akhirnya tim gabungan Polsek Kertek dan Polsek Jaten berhasil meringkus tersangka Heng Hermawan. Saat dilakukan pemeriksaan didapati uang diduga palsu sebanyak 93 lembar pecahan 50 ribuan atau Rp. 4.650.000.-.

Belum berhenti sampai disitu. Dalam perjalanan menuju Wonosobo, tersangka Heng dimintai keterangan tentang asal muasal uang palsu tersebut. Diketahuilah uang palsu itu didapat dari seorang tersangka lain yang bernama H dengan alamat di Tegal.

Setelah sampai di Wonosobo pada hari Selasa (21/5) siang, tersangka Heng langsung diminta menghubungi H untuk melakukan transaksi lagi. H sepakat untuk melakukan transaksi di wilayah Banyumas hari itu juga pada pukul 22.00 Wib. Tak menunggu lama, 4 anggota Unit Reskrim Polsek Kertek dengan dipimpin Kanit Reskrim langsung bertolak menuju Banyumas. Pada lokasi dan jam yang ditentukan, H menghubungi bahwa sedang macet dan meminta Heng untuk pindah lokasi pertemuan. Pukul 24.00 Wib H kembali menghubungi bahwa sudah sampai lokasi serta meminta Heng untuk berjalan menuju arah perempatan jalan. Ditunggu hingga 30 menit , ternyata H tidak muncul dilokasi.

Kanit Reskrim Polsek Kertek kemudian memutuskan untuk melaksanakan patrol di sekitar lokasi pertemuan akan tetapi hingga pukul 02.00 dini hari, H tidak di ketemukan. Selain itu, ponsel H juga sudah tidak dapat dihubungi. Diduga H mengetahui kedatangan Polisi sehingga melarikan diri.

Saat ini demi kelancaran proses penyidikan, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kertek, sementara untuk H, ditetapkan sebagai DPO. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 50 Milyar.

Kapolsek Kertek AKP Sigit Prastyanto yang ditemui di kantornya membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut. “Lebih dari 48 jam penuh tim kami bekerja dan akhirnya berhasil mengamankan 2 tersangka dengan barang bukti uang palsu mencapai jumlah Rp. 37.400.000,-. Cukup disayangkan ada satu pelaku berinisial H yang belum berhasil kami amankan, namun sudah kami tetapkan sebagai DPO,“ jelasnya.
Selain itu, Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk lebih mewaspadai adanya peredaran uang palsu ini utamanya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya juga sudah memerintahkan Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas untuk terjun langsung dan terus mengingatkan masyarakat akan maraknya peredaran uang palsu tersebut. “Barang bukti uang palsu yang diedarkan jaringan ini mempunyai kualitas yang cukup baik, sehingga kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati. Cek keaslian uang yang diterima dengan melakukan 3D (dilihat, diraba dan diterawang),” ungkapnya.

“Pertama dilihat apakah cetakan uang tersebut pudar. Biasanya, pada uang palsu cetakannya terlihat lebih licin dengan kecerahan yang berbeda dengan uang asli. Kemudian diraba apakah ada tanda cetakan huruf barile dan huruf timbul pada uang tersebut. Terakhir diterawang apakah benang pengaman maupun tanda air berupa gambar pahlawan dan logo Bank Indonesia terlihat jelas,” pungkas AKP Sigit.

Reporter : Andika

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.