Pengedar & Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polisi

Pringsewu54 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id — Dua penyalahguna Narkoba di Kabupaten Pringsewu di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, Selasa (5/11/19).
Pelaku pertama berinisial AR (23), pekerja bengkel warga Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu, seorang resedivis penggelapan sepeda motor tahun 2018.
Pelaku kedua berinisial RBS alias Butek (28), alamat Pekon Wates Kecamatan Gading Rejo, diduga pengedar yang menyediakan sabu terhadap tersangkan Aditya.
Keduanya, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus guna mengungkap jaringan lebih tinggi terkait peredaran Narkoba tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan dan pengembangan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pringsewu.
“Kedua pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan, AR ditangkap saat berada di bengkelnya pukul 14.30 Wib,” ungkap AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (6/11/19).
AKP Hendra Gunawan menerangkan, dari tangan AR juga diamankan barang, berupa 1 handpone, 10 buah plastik klip sisa sabu, 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirek, 2 pipet, 1 kertas almunium foil dan 1 kotak rokok surya.
Dari pengakuan AR, petugas kemudian bergerak menelusuri asal muasal barang haram tersebut. Sehingga berhasil menangkap RBS alias Butek saat berada di rumahnya di Gading Rejo.
Dari tangan RBS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 handpone, 34 plastik klip sisa sabu, 1 alat hisap sabu/bong, 1 kotak rokok merk magnum, 2 plastik klip ukuran besar bekas pakai, 2 buah plastik bening bekas pakai, 1 pecahan pipa kaca, 2 korek api, 1 tutup botol berlubang dua, dan 18 buah potongan sedotan.
“Pelaku RBS berhasil ditangkap bersama barang bukti penyalahgunaan Narkoba saat berada di rumahnya, malam tadi sekitar pukul 20.30 Wib,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dapat dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kesempatan itu juga AKP Hendra Gunawan menghimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk Narkoba, sebab berdasarkan keterangan para pelaku yang ditangkap Narkoba tiada guna.
“Mari bersama-sama menjauhi Narkoba, bahaya Narkoba bisa mematikan. Lebih baik mendekatkan diri kepada Tuhan YME daripada membuang waktu dan uang untuk Narkoba,” himbaunya.
Pelaku AR dalam keteranganya mengaku mengenal sabu selepas dia keluar penjara dalam kasus pengelapan motor pada 2018. Menurutnya, ia memakai sabu 2 kali dalam seminggu untuknya doping bekerja di bengkel sepeda motor.
Terhadap barang bukti yang diamankan petugas, pria berbadan gempal itu juga mengakui bahwa merupakan miliknya yang barangnya dibeli dari RBS yang biasa dipanggilnya Butek seharga rata-rata Rp. 200 ribu.
Setelah ditangkap, ia yang mengaku telah beristri namun belum memiliki anak itu, mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga dan istrinya. Bahkan dia berjanji untuk berubah.
“Hukuman dulu 20 bulan, Saya keluar 2018 kasus pengelapan motor. Setelah keluar baru kerja di bengkel dan kenal sabu dari teman. Beli sabunya ke Butek, 1 paket Rp. 200 ribu, sekarang saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga,” ucapnya di ruang Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Sementara itu, pelaku RBS belum dapat dimintai keterangan sebab penyidik masih terus menggali pengakuannya guna mengungkap darimana dia mendapatkan barang haram tersebut. (*)
.
Editor   : Jumadi
.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.