Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Rimbo Bujang Berhasil Ditangkap Petugas

Tebo199 Dilihat
Pelaku pengedar narkoba.

Tebo, medianasional.id – Sat Resnarkoba Polres Tebo melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu di Hotel Lestari Kamar 02 Jl. Pahlawan Unit II RT. 05 RW. 01 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo, Rabu (01/08) pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi masyarakat diketahui akan terjadi transaksi narkoba di Hotel Lestari. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan pengintaian di hotel tersebut, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di dalam kamar hotel. Petugas berhasil menemukan sejumlah paket narkotika berupa sabu-sabu. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.

Adapun identitas Pelaku bernama Nur Gunawan Bin Warsito, Laki-laki, 37 tahun, Swasta, alamat Jl. Imam Bonjol Unit II Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo. Diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain :

a. 7 (tujuh) Paket diduga Narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,76 gram
b. 2 (dua) buah pirek kaca
c. 2 (dua) buah jarum kompor
d. 1 (satu) buah tutup bong
e. 1 (satu) pak plastik klip
f. 1 (satu) unit HP Samsung warna putih

Sedangkan saksi dalam kasus ini Mulyono Bin Suparman, Wiraswasta,36 tahun, Islam, alamat Jl. Pahlawan Unit II RT. 05 RW. 01 Kec. Rimbo Bujang Kab.Teboo dan Ngatmi Binti Kartodimromo,65 tahun, Islam, Wirswasta, alamat Jl. Pahlawan Unit II RT. 05 RW. 01 Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo.

Kontributor : Wisnu

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.