Pengaruh Miras Hingga Curi Sepeda Motor RX KING, 4 Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Haltim

Maluku Utara90 Dilihat
Salah satu pelaku yang berhasil dimankan tim Resmob Polres Haltim dan barang bukti

Maba, medianasional.id – Akibat diduga terpengaruhi minuman keras ilegal tradisional berjenis Captikus hingga pada akhirnya melakukan aksi pencurian satu unit kenderaan sepeda motor Merek Yamaha RX KING, 4 (empat) pemuda berhasil diringkus oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Halmahera Timur, yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU HERIUANTO SEKAWAEL beserta 4 Anggota Resmob.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Ambo Wellang saat dihubungi media ini melalui Vhia Whatshap, Selasa (2/6/2020).

Dikatakan atas aksi pencurian tersebut, tepatnya pada hari Selasa tanggal 02 Juni tahun 2020 sekitar pukul 00 : 30 Wit. Polres Halmahera Timur berhasil mengamankan keempat pelaku diantaranya insial, MM (19) yang beralamat di Desa Pekaulang, MHM (15) alamat Desa Sangaji, RS (17) alamat Desa Sangaji, AA (15) alamat Desa Buli Karya Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur. Namun pelaku diamankan di tempat yang berbeda baik satu di Desa Pekaulang, satu di Desa Buli Karya dan dua Orang di Maba Kota.

Tidak lepas dari itu, dijelaskan bahwa pencurian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 31 Mei tahun 2020 sekitar pukul 22.00 Wit, Dimana MM bersama MHM sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) tradisonal ilegal berjenis Captikus sebanyak 4 (empat) botol yang dikemas manggunakan kantong plastik tepatnya dirumah nenek MM di Desa Buli Karya. Setelah mengkonsumsi miras dan sekitar pukul 02.00 Wit, MM mengajak MHM pergi ke Desa Pekaulang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA MIO yang pada saat itu dikenderai oleh MHM. Kemudian dalam perjalanan menuju Desa Pekaulang didepan SD GMIH Desa Buli, MM melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA RX KING yang di parkir didepan rumah korban atas nama BUDIONO Alias DION. MM kemudian meminta MHM berhenti di bahu jalan kemudian MM berjalan menuju tempat motor tersebut diparkir dan MHM menunggu diatas sepeda motor Metik.

Setelah tiba, MM sempat mengecek kondisi sepeda motor tersebut dan setelah itu pelaku langsung mengeluarkan motor yang dicuri dari tempat parkir menuju jalan raya. Dan pada saat itulah MHM dan keduanya langsung membawa sepeda motor curian dengan cara MM menaiki sepeda motor tersebut dan pelaku MHM mendorong dengan menggunakan sepeda motor Matik hingga sampai pada Gereja Sentral.

lebih lanjut , Sepeda motor curian itu langsung di parkir di samping bangunan Gereja Sentral dan keduanya kembali ke Desa Buli Karya dengan menggunakan sepeda motor Metik. Setelah tiba di Desa Buli Karya, kedua pelaku pergi ke teman temannya insial RS dan AA untuk diajak ke Desa Pekaulang menggunakan sepeda motor Metik dengan berboncengan 4 (empat).

Namun, setelah sampai di lokasi tempat penyimpanan motor curian, kemudian MM bersama RS menaiki motor curian sedangkan MHM dan AA menggunakan sepeda motor Metik berboncengan dan mendorong MM dan RS dengan cara menggunkana kaki kiri untuk mendorong motor curian melalui pada bagian knalot hingga sampai di Dusun Waisumo, Desa Baborino, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur atau tepatnya pada lokasi Eks jalan Tambang PT.STS.

Sementara sepeda motor curian disimpan pada lokasi jalan tambang Eks PT. STS dengan jarak sekitar 1 (satu) KM dari jalan Raya, keempat Pelaku langsung kembali melanjutkan perjalan menuju Desa Pekaulang Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur dengan menggunakan sepeda motor Metik dan kembali berboncengan 4 (empat) orang.

Alhasil pada saat korban melaporkan bahwa telah kehilangan Sepeda Motor RX KING ke Polres Haltim sekitar pukul 14.00 Wit, Tim Resmob Sat Reskrim Res Haltim yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU HERIUANTO SEKAWAEL bserta 4 Anggota Resmob lemudian mencari infromasi dari informen kemudian mendaptkan beberapa petunjuk hingga menindakjati dan menemukan pelaku dan barang bukti.

Diketahui, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Haltim untuk diproses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.