Usai Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur Diperkosa, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Tulungagung68 Dilihat

Tulungagung.medianasional. id. Polisi menangkap dua remaja yang diduga telah memperkosa anak di bawah umur.

Korban sebut saja (Mawar) dicekoki minuman keras (miras) oleh kedua pelaku sebelum korban (Mawar) diperkosa

Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Anita Kurdi mengatakan kedua tersangka adalah AW (23) dan SCP (23) warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban, botol minuman keras dan sepeda motor pelaku.

Kejadian itu bermula saat kedua pelaku dikenalkan dengan korban oleh salah satu temannya.

Selanjutnya pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp. Mereka akhirnya sepakat jalan-jalan, “ungkapnya.

Saat itu korban sedang berada di rumah neneknya di wilayah Kecamatan Ngunut, korban dijemput pelaku dengan sepeda motor untuk diajak jalan-jalan,” kata Anita, Selasa (2/6/2020).

Di tengah perjalanan salah seorang pelaku membeli minuman keras dan dibawa ke rumah salah satu rekannya di Desa Mirigambar, Kecamatan Sumbergempol.

Di situlah kedua pelaku menggelar pesta minuman keras dan memaksa mencekoki korban (Mawar) hingga menjelang tengah malam.

Setelah minum-minum, dua pelaku dan korban bergeser ke salah satu warung kopi di Desa Kalangan Kecamatan Ngunut,” imbuhnya.

Anita menjelaskan, sekitar pukul 00.30 WIB, korban diajak ke sebuah gazebo yang berada di belakang warung kopi.

Di situlah pelaku SCP melancarkan bujuk rayu terhadap korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Saat kejadian korban sempat menolak, namun karena kalah kuat, akhirnya korban berhasil diperkosa pelaku.

Tak hanya pelaku SCP saja, pelaku AW juga memaksa korban untuk berhubungan intim. Korban digilir oleh dua pelaku,” jelas Anita Kurdi.

Tidak terima atas kejadian tersebut kedua pelaku akhirnya dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kini tersangka harus mendekam di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjar, “ungkapnya.

Reporter. Rudi Sirait.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.