Pengadilan Tipikor Siap Sidangkan Bupati Pemalang dan Jajarannya

Pemalang406 Dilihat

Pemalang, medianasional.id – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melimpahkan berkas perkara yang menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Kawan Kawan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik dilakukan pada Kamis 8 Desember 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Tim Penyidik KPK karena seluruh isi kelengkapan berkas perkara terpenuhi.

“Sampai saat ini penahanan tetap dilakukan untuk masing – masing selama 20 hari kedepan sampai tanggal 27 Desember 2022,” kata tim penyidik.

Untuk penahanannya, Mukti Agung Wibowo ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih. Adi Jumal Widodo ditahan pada ruang kavling C 1 Gedung ACLC KPK.

Pengadilan Tipikor segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. (Uripto)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.