Penertiban Masker, Warga Pelanggar Disanksi Bersihkan Fasum 

Kendal254 Dilihat

Kendal, medianasional.id- Dalam rangka penertiban masker ditempat umum, warga pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker dan terjaring operasi, oleh Satuan Polisi Pamong Praja disanksi berupa membersihkan fasilitas umum dan ditahan atau ditarik Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya selama 2 Minggu.

Kasatpol PP Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan operasi masker dilakukan karena masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan ditengah wabah pandemi corona.

“Banyak warga yang masih melanggar protokol kesehatan, salahsatunya tidak memakai masker ditempat umum,” kata Toni Ariwibowo, saat operasi penertiban Masker di Dusun Gambilangu Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu Kendal Jawa Tengah, Sabtu (22/08/2020) malam.

Dijelaskan Toni, penertiban masker dilakukan di dua tempat, yakni di Gambilangu atau eks lokalisasi dan di Alun-alun Kabupaten Kendal.

“Ada 7 orang pelanggar di Gambilagu, 105 di Alun-alun Kendal, mereka kita sanksi berupa penarikan KTP dan bersihkan fasilitas umum yang kotor,” jelasnya.

Digiat yang sama Kepala Bagian Operasi (Kabag OP) menyampaikan, kegiatan operasi masker akan rutin dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Daerah Kendal dengan sasaran tempat wisata atau ditempat keramaian.

“Operasi kita lakukan seminggu 2 kali, sesuai arahan Kapolres Kendal,” terangnya.

Menurutnya kegiatan operasi masker sangat efektif dalam pencegahan virus Covid-19, agar tidak semakin menyebar.

“Makanya operasi seperti ini rutin kita lakukan, bersama Tim Gugus Tugas dan dibantu TNI-Polri,” pungkasnya.(Ero)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses