Pemalang, medianasional.id – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa – Bali yang dimulai 11 – 25 Januari di Kabupaten Pemalang terkesan latah.
Terutama Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang terlalu dimanjakan untuk melakukan pekerjaan di rumah atau bekerja di rumah (Work From Home) .
Alasan menghindari kerumunan, langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang dinilai tak masuk akal padahal tidak termasuk pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam upaya pencegahan resiko penyebaran maupun penularan Covid – 19 memberlakukan bekerja di rumah (Work From Home).
Sesuai surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang ( Sekda ) Nomor : 800/25/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing – masing mengatur maksimal di kantor 25 persen, intinya menghindari kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. ( Agus S)