Morotai, Medianasional.id – Kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Morotai Jaya (Morja) menuai sorotan tajam dari pihak keluarga berperkara dan praktisi hukum. Institusi penegak hukum tersebut dinilai “lepas tangan” serta tidak profesional dalam memediasi perkara dugaan pencemaran nama baik yang berakar dari penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol).
Proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Morja justru berujung pada penetapan denda materiil sepihak. Hal ini memicu tudingan adanya keberpihakan polsek morja hingga indikasi praktik pungutan liar (pungli) berselubung.
Jurnalis Dibatasi, Oknum Aparat Enggan Sebut Nampa
Ketika mencoba melakukan konfirmasi terkait kejanggalan ini, awak media justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Oknum anggota Polsek Morotai Jaya terkesan berbelit-belit dan membatasi kerja pers dengan dalih bahwa informasi awal yang beredar di media tidak valid.
Padahal, wartawan tengah berupaya melakukan cover both sides (konfirmasi dua belah pihak).
Lebih jauh, oknum anggota yang keberatan saat ditanya identitasnya tersebut menolak memberikan namanya kepada jurnalis. Meski demikian, ia menegaskan posisi pihak Polsek terkait kelanjutan kasus ini.
“Intinya permasalahan ini kami dari Polsek Morotai Jaya, dalam hal ini yang menerima laporan dari Ibu Haja, akan mempertemukan kembali dan tidak lagi melakukan mediasi, melainkan menindaklanjuti secara prosedur, ya Pak,” ujar oknum anggota Polsek Morja saat dikonfirmasi.
Duduk Perkara: Bermula dari Pelanggaran Data Pribadi
Kasus ini sejatinya bermula dari persoalan pelik penyalahgunaan data pribadi. Ibu dari anak merupakan pihak yang kini dituduh melakukan pencemaran nama baik, diduga menjadi korban pidana di mana data dirinya digunakan secara ilegal oleh AM untuk mencairkan dana di aplikasi pinjaman online (Pinang).
Eskalasi masalah bergeser ketika muncul reaksi berupa dugaan pencemaran nama baik di ruang digital atas kejadian tersebut. Uniknya, laporan polisi ke Polsek Morja tidak diajukan langsung oleh korban asli yang dicemarkan nama baiknya, melainkan oleh sang nenek (Ibu Haja).
Dalam proses mediasi di Polsek, keluarga pelaku mencium aroma kejanggalan. Pelaku sendiri sebenarnya telah mengakui kesalahan dan siap berdamai secara kekeluargaan. Namun, jalannya mediasi dinilai pincang karena Polsek disinyalir mengamini tuntutan denda awal sebesar Rp10 jt yang diajukan keluarga korban.
Karena ketidakmampuan ekonomi, nominal tersebut akhirnya ditekan menjadi Rp3 juta dan dibayarkan oleh pihak pelaku, ke nenek korban (ibu haja). Meskipun Polsek Morja berdalih nominal tersebut merupakan “kesepakatan kedua belah pihak”, prosedur ini dinilai cacat hukum. Terlebih, korban asli awalnya mengaku kepada media tidak berniat menuntut denda materiil, sebelum akhirnya sang nenek mengintervensi laporan tersebut. dan korban tersebut akhirnya mengiyakan denda tersbut.
Berdasarkan analisis praktisi hukum, proses penyelesaian perkara yang dilakukan oleh Polsek Morotai Jaya ini dinilai menabrak sejumlah regulasi hukum positif yang berlaku ketat di Indonesia:
Pengesampingan Pelanggaran UU PDP (No. 27/2022) Tindakan awal berupa penyalahgunaan data pribadi untuk aplikasi pinjol merupakan tindak pidana murni (bukan delik aduan).
Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), penggunaan data pribadi orang lain secara melawan hukum diancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda miliaran rupiah. Aparat seharusnya mengusut tuntas pelanggaran berat ini terlebih dahulu, bukan justru mendahulukan kasus pencemaran nama baik.
Mekanisme Restorative Justice yang Cacat (Perpol No. 8/2021) Merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021, Restorative Justice (Keadilan Restoratif) harus berasaskan keadilan, kesetaraan, keterbukaan, dan tanpa tekanan. Polisi dilarang keras menjadi “makelar” denda atau mengesahkan nominal uang yang memberatkan salah satu pihak, karena rentan disalahgunakan sebagai ajang pungli oleh oknum.
Pelanggaran Aturan Delik Aduan Absolut UU ITE (No. 1/2024) Dalam revisi terbaru UU ITE (UU No. 1/2024), pasal terkait penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik di ruang digital dipertegas sebagai delik aduan absolut. Artinya, yang berhak melaporkan secara sah hanyalah korban langsung, bukan keluarga, nenek, atau perwakilannya (kecuali korban di bawah umur). Penerimaan laporan dari sang nenek serta pemaksaan denda ini menunjukkan ketidakpatuhan Polsek Morja terhadap hukum acara formal.
Desakan Evaluasi ke Polres dan Propam
Sikap “lepas tangan” Polsek Morotai Jaya dengan dalih kesepakatan damai dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap penegakan hukum yang timpang. Atas dasar rentetan kejanggalan ini, pihak keluarga pelaku mendesak agar kasus ini ditinjau kembali secara objektif oleh tingkat Kepolisian Resor (Polres) yang lebih tinggi atau Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam).
Langkah hukum dan kedinasan tersebut dinilai penting guna mengevaluasi kinerja personel Polsek Morja, sekaligus membersihkan institusi Polri dari preseden buruk penyelesaian perkara berdasarkan transaksi materiil sepihak.
