Penanganan Kasus Gratifikasi Rekruitmen Anggota KIP Aceh Tenggara Oleh KPK Mandek

Aceh99 Dilihat
Foto : Arif P, SH saat didokumentasikan oleh awak Media Nasional, saat menanggapi mandeknya pengungkapan dugaan kasus gratifikasi perekrutan anggota KIP Aceh Tenggara oleh KPK RI.

Aceh Tenggara, medianasional.id – Berbagai elemen masyarakat Aceh Tenggara sangat menyesalkan mandeknya penanganan kasus dugaan gratifikasi saat perekrutan calon anggota komisioner KIP Aceh Tenggara oleh pihak KPK RI.

Padahal dugaan kasus gratifikasi ini sempat ditangani serius oleh lembaga rasuah di Republik ini, setidaknya sudah dua kali sejumlah anggota DPRK Aceh Tenggara yang diduga terlibat serius menerima aliran dana gratifikasi dari para calon anggota KIP Aceh Tenggara.

Bahkan testimoni terbuka dari salah seorang calon anggota KIP tersebut yang bersedia menjadi saksi maupun tersangka dari dugaan kasus gratfikasi ini yang menyeret sejumlah elit politik anggota DPRK Aceh Tenggara sempat mencuat dan menjadi perhatian masyarakat bumi Aceh Tenggara.

Namun sayangnya, hampir dua tahun terakhir ini isu dugaan kasus gratifikasi itu seolah senyap dan tidak terdengar panas lagi, tak pelak sejumlah eleman dan aktivis di Negeri metuah Kutacane ini pun angkat bicara bahkan ada suara yang menyebutkan KPK dinilai gagal dalam mengungkap skandal gratifikasi calon anggota Komisioner Komisi Independent Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara tersebut.

Arif P, SH, salah seorang pemerhati dunia politik dari Aceh Tenggara, yang ditemui Media Nasional, Selasa malam (30/03/2021), secara tegas mengatakan bahwa KPK sepertinya plin plan dalam upaya mengungkap dugaan kasus gratifikaai tersebut, jika hanya mencoba menggunakan ilmu “Gertak Sambal” lebih baik secara profesional pihak KPK sudah harus mengeluarkan SP3 (Surat Pemberhentian Penanganan Perkara) dari dugaan kasus gratifikasi rekruitmen calon anggota KIP Aceh Tenggara.

“Jelas hal ini bertujuan adanya kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut, bukan seperti ini membiarkan kasus itu seolah lenyap ditelan bumi, jika memang KPK tidak sanggup mengungkap kasus ini lebih baik dihentikan saja dengan segera mengeluarkan SP3 nya,” imbuh Arif.

“Dan segera umumkan ke publik agar masyarakat tidak bertanya-tanya lagi soal perkembangan pemyelidikan kasus gratifikasi itu, ada titik terang sebagai muara dari upaya pengungkapannya, sebab yang kita tahu selama ini lembaga KPK adalah lembaga yang transparan dan terukur dalan menyelidiki kasus korupsi,” rinci Sarjana S1 Fakultas Hukum ini.

Terpisah, ketika awak Media Nasional berupaya mengkonfirmasi pihak KPK RI, melalui juru bicaranya, Ali, Febrian via pesan WA-nya, belum lama ini, yang menanyakan soal perkembangan penyelidikan dugaam kasus gratifikasi perekrutan calon anggota KIP Aceh Tenggara, sayangnya tidak dibalas, hingga berita dirilis tak ada jawaban dari pihak KPK RI.

“Dan perlu diketahui bahwa desakan agar KPK bisa mengungkap dugaan kasus gratifikasi ini bukan saja datang dari kalangan masyarakat Aceh Tenggara, yang paling fenomenalnya bahkan datang dari orang nomor wahid di bumi Sepakat Segenap Aceh Tenggara yakni Bupati Aceh Tenggara yang meminta agar KPK segera mengusut tuntas kasus tersebut”, pungkas Arif diujung komentarnya.(rh-01)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.