Penambangan Pasir Dialiran Sungai Way Sekampung Diduga Tidak Kantongi Izin

Pringsewu182 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id — Maraknya Penambangan Pasir di wilayah kabupaten Pringsewu  semakin memperparah  kerusakan alam  terutama di aliran Sungai way sekampung, Penambangan Pasir ilegal ditenggarai dilakukan CV Berkah Kita Maju Bersama  (BKMB).
Pekerjaan yang di lakukan CV Berkah Kita Maju Bersama  (BKMB).
ini sudah lebih satu bulan yang membuat aliran sungai way sekampuh  Terlihat rusak dan tak beraturan lagi.
Hasil galian dari sungai way sekampung  oleh CV BKMB  dibawa ke bendungan  way sekampung  Bumi ratu yang bekerja sama dengan PT Waskita dan PT PP.
Seperti dijelaskan oleh pekerja yang  bekerja di CV BKMB  dia menjelaskan  na tinya semua galian dari ini di bawa ke  Bendungan Way Sekampung dan diterima oleh PT Waskita dan PT PP jelasnya.
M Fadholi Kadis PM- PTSP Pringsewu mengatakan  pengawasan aliran Sungai Way Sekampung ada pada kementria PU dibawah pengawasan Balai besar Sungai Way Sekampung Provinsi Lampung.Jadi jangankan masyarakat setempat, Kepala Daerah saja jika menggunakan aliran Sungai Way Sekampung untuk aliran irigasi  tidak berani, jika tidak ada izin dari Balai Besar Sungai Way Sekampung,”jelas Fadoli.
Lanjutnya Mengenai Pengawas Sungai tersebut, sepenuhnya ada pada pengawasan Balai Besar  Sungai Way Sekampung  di Provinsi lampung dibawah naungan kementrian PU.
jikalau ada  penambangan yang berani beroperasi di aliran sungai Way sekampung harus mendapat izin dan rekomendasi dari Balai Besar Sungai Way sekampung Provinsi Lampung.
Jadi sekali lagi saya tegaskan kabupaten tidak ada dan tidak berhak mengelola dan mengawasi Sungai  Way Sekampung melainkan, sepenuhnya dibawah pengawasan Balai Besar Sungai Way sekampung Provinsi lampung,”tegas M Fadholi.
Rilis        : Jal
Editor     : Jum

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.