
Jakarta, medianasional.id – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Dana Desa mendesak Mabes Polri agar menetapkan tersangka kepada Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus, Mantan Kadis DPMD, Salim Ganiru dan kepala unit BRI Taliabu.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Dana Desa itu berunjuk rasa di Mabes Polri, peserta aksi yang membawa banner dan baliho mendesak Mabes Polri untuk menetapkan tersangka Bupati Taliabu Aliong Mus dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Pulau Taliabu.
Koordinator aksi M. Frans mengungkap kasus yang berlangsung sejak 2017 itu menguak setelah ditemukan kwitansi pemotongan dana desa.
“Pemotongan dana desa tersebut dilakukan oleh Kantor Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bobong Kabupaten Pulau Taliabu. Sejumlah uang yang dipotong tersebut senilai 60 juta setiap desa se-Kabupaten Pulau Taliabu, dengan total kerugian negara mencapai 4 Milyar lebih,” kata Frans dalam orasinya di depan Museum Mabes Polri, Jumat (29/11/2019).
Adapun jumlah desa di Kabupaten Pulau Taliabu sebanyak 71 desa dari 8 kecamatan, sehingga total kerugian negara diperkirakan 4,26 Miliar. Frans menyebut, dana desa itu terdistribusi kepada beberapa oknum instansi.
“Dengan pembagian diantaranya, untuk rekomendasi camat pada 8 Kecamatan, Kepala BPMD yang kini menjabat Sekda Kabupaten Pulau Taliabu Salim Ganiru, Kepala Bidang Pembendaharaan dan Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Agumaswaty Toyib Koten, dan Bank BRI unit Bobong,” bongkar Frans
Lebih lanjut Frans juga membeberkan Pemotongan dana desa tersebut terjadi pada realisasi / pencairan dana desa tahap satu tahun 2017.
“Tepatnya Tanggal 06 Juli 2017, dengan cara ditransfer ke CV. Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik pejabat pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu tepatnya Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Kabupaten Pulau Taliabu Agumaswaty Toyib Koten,” bebernya.
Masih Frans mengatakan pemanggilan saksi dan pemeriksaan setelah beberapa kali pemanggilan seluruh kepala desa, kepala BPMD kabupaten Pulau Taliabu untuk dimintai keterangan terkait kasus pemotongan dana desa, yang terkendala karena alasan akses ke Maluku utara yang cukup jauh.
” Namun pada Februari 2018, Penyidik DitReskrimsus Polda Maluku Utara kembali melakukan pemeriksaan jilid III di ruang unit Reskrim Mapolsek Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara berdasarkan Surat panggilan nomor: S.Pgl/70/II/2018/ DitReskrimsus, Laporan Polisi (LP) nomor. Pol: LP/39/K/XI/2017/Malut/SPKT, 6 November 2017 dan Surat Perintah penyidikan (Sprindik) nomor SP.Sidik/23/XI/2017 ditreskrimsus, 7 November 2017,” sebut Frans
Tidak segan-segan Frans mengatakan ada pihak-pihak yang ingin di periksa tersebut mangkir lebih dari satu kali.
” Nama-nama yang tidak hadir antaranya kepala-kepala desa dan Mantan Kepala BPMD (Sekarang Sekda Kabupaten Pulau Taliabu) Salim Ganiru. Aliong Mus selaku Bupati Pulau Taliabu,” sebutnya lagi.
Tidak sampai di situ saja Frans mengatakan dari kasus ini hanya satu orang yang ditetapkan tersangkah.
” Pada Tanggal 26 Agustus 2018 Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes (Pol) Masrur akhirnya menetapkan Agumaswaty Toib Koten selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017,” sambung Frans
Dari permasalahan itu Fran mengatakan Masih ada oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini karena jelas menerima aliran dana pemotongan dana desa tersrbut.
” Masih ada nama-nama lain diantaranya 1. Mantan Kepala Dinas PMD yang kini menjabat Sekda Kabupaten Pulau Taliabu (SalimGaniru). 2. Camat se-Kabupaten Pulau Taliabu (8 Kecamatan). 3. Kepala BRI Unit Bobong Kabupaten Pulau Taliabu. 4. Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Aliong Mus),” jelasnya
Untuk itu dari Frans atas nama Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Pemerhati Dana Desa mendesak Agar proses korupsi tersebut dapat di selesaikan dengan tuntutan sebagai berikut.
1. Mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak lanjuti kasus pemotongan dana desa Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
2.Mendesak Mabes POLRI untuk menetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana pemotongan dana desa Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara yakni Mantan Kepala Dinas PMD yang kini menjabat Sekda Kabupaten Pulau Taliabu (Salim Ganiru); Camat Se- Kabupaten Pulau Taliabu (8 Kecamatan); dan Kepala BRI Unit Bobong Kabupaten Pulau Taliabu,” teriak Frans
3. Mendesak Mabes POLRI untuk Menetapkan Aliong Mus (Bupati Kabupaten Pulau Taliabu) sebagai tersangka utama kasus pemotongan dana desa Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
4. Mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melakukan investigasi dan audit terkait penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum di pemerintahan daerah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
Sampai berita ini di terbitkan pihak-pihak terkait belum dapat di konfirmasi. (red)






