Kampar, medianasional.id – Kualitas dan fakta proyek APBN pekerjaan ruas jalan Bangkinang – Pekanbaru, tepatnya di Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, belum mencapai seumur jagung sudah mengalami rusak dibeberapa titik. Kendati pembangunan jalan tersebut baru saja selesai dikerjakan beberapa bulan lalu, padahal proyek ruas jalan Bangkinang – Pekanbaru ini sudah menghabiskan anggaran puluhan Milyar.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Afdal S.T, M.T, meminta kepada pihak kontraktor untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut.
“Karena Ini baru beberapa bulan selesai, masa sudah rusak? Bahkan proyek ini sudah pernah tambal sulam, kemudian diperbaiki oleh pihak perusahaan. Namun nyatanya rusak kembali,” ucap Afdal kepada awak media. Kamis, (28/11/19).
Selanjutnya Afdal memperkirakan, perkerjaan itu seingatnya dikerjakan oleh tiga perusahaan. Salah satunya PT Vira Jaya, turut dalam perkerjaan tersebut. Jadi terkait masalah ini, ia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Riau.
Sementara itu, terkait masalah kerusakan jalan nasional Bangkinang – Pekanbaru yang baru dikerjakan oleh berapa kontraktor di tahun 2019 ini, Kordinator Indonesian Corruption Investigation (ICI), M. Ikhsan, meminta kepada aparat penegak hukum. Seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, jangan hanya diam saja,” ungkapnya.
Lebihlanjut, harusnya Kejari Kampar memberikan teguran kepada pihak perusahaan untuk bekerja baik. Karena jelas ini berada di wilayah hukum Kejari Kampar.
“Masa’ di proyek pemerintah tidak ada pengawalan dari aparat hukum, akibatnya kontraktor bekerja sesuka hatinya saja. Proyek yang baru dikerjakan sudah rusak dan pernah juga di tambal,” terang M. Ikhsan lagi.
Kemudian mengenai pekerjaan proyek ini, kata Ikhsan, Presiden dan Kejaksaan Agung sudah memerintahkan, agar dikawal sebaik mungkin. Supaya pekerjaan mereka baik. Jadi kalau begini, sama saja tidak ada pengawalan. Sedangkan untuk Kejati Riau, diminta memberikan teguran untuk Kejari Kampar, yang tidak bisa menjalankan Perintah Presiden dan Kejaksaan Agung.
“Saya harapkan dievaluasi saja Kejari Kampar, jika tidak melakukan pengawalan pembangunan infrastruktur dengan baik. Karena ini sudah menjadi Program Presiden Joko Widodo,” tegas Kordinator M. Ikhsan.
Ditempat terpisah, salah salah seorang staf Kantor Kementerian PUPR, Umar, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Whatshapnya mengatakan, Ya terima kasih pak atas informasinya. Sudah kami instruksikan, agar aspal yang rusak diperbaiki dan dibongkar,” jelasnya. Jum’at, (29/11/19).
Sebab ini masih tanggungjawab kontraktor, dan kemaren sudah mereka perbaiki. Namun karena sekarang ada acara MTQ belum bisa bekerja, mereka komitmen untuk memperbaikinya,” ujar Umar. ( koranmx.com/ Robinson Tambunan).






