Pemrov Malut Lakukan Verifikasi 5 Desa di Jailolo Timur Halbar

Vetifikasi 5 Desa dan sosialisasi oleh tim Pemprov Malut berlangsung

Jailolo, medianasional.id – Dalam rangka untuk menindaklanjuti usulan pemekaran lima desa di wilayah Jailolo Timur (Jaltim) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar). Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut melalui biro Pemerintahan turun ke wilayah Jaltim untuk melakukan verifikasi lapangan.

Hal ini berdasarkan usulan Peraturan Daerah (Perda) yang disampaikan Pemkab Halbar tentang pembentukan lima Desa di Wilayah Jaltim, yang saat ini telah masuk tahap evaluasi oleh Pemprov Malut, sehingga untuk memastikan pemekaran lima desa tersebut, tim dari Pemprov turun melakukan verifikasi lapangan.

ADVERTISEMENT

“Jadi kami melakukan verifikasi lima desa di Jaltim yang telah diusulkan oleh Pemkab Halbar melalui Perda pembentukan lima desa,”ungkap Kepala Biro Pemerintahan setdaprov Malut Ali Fataruba ketika ditemui di Desa Bobane Igo usai melakukan verifikasi, Selasa (10/3/2020).

Dia menambahkan, selain verifikasi pembentukan lima desa yang diusulkan oleh Pemkab Halbar, tim dari Pemprov juga melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019 tentang batas wilayah Halut dan Halbar.

Selain itu, juga dilakukan sosialisasi tentang DP4 terhadap masyarakat yang saat ini sudah masuk wilayah Halbar.

”Selain verifikasi pembentukan lima desa, kami juga melakukan sosialisasi Permendagri 60 tentang batas wilayah Halut dan Halbar,”jelasnya.

Sementara Asisten I Setda Halbar Vence Muluwere menambahkan, tim pembentukan lima desa yang hadir di wilayah Jaltim adalah untuk mendampingi tim dari Provinsi yang sedang melakukan verifikasi dan sosialisasi Permendagri 60 tahun 2019.

”Kami dari Pemkab Halbar selalu memberikan support atas kegiatan yang dilakukan oleh tim Pemprov, karena kegiatan yang dilakukan oleh Pemprov demi kepentingan masyarakat yang ada di wilayah Jaltim,”katanya.

Dirinya berharap, sosialisasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Pemprov bisa segera selesai, sehingga Perda yang diusulakan ke Pemprov bisa segera tuntas dan disampaikan ke Mendagri untuk menerbitkan kodefikasi lima desa di Jaltim.

”Prinsipnya Pemkab tetap memberikan support atas kegiatan sosialisasi dan verifikasi yang dilaksanakan oleh Pemprov,”pungkasnya. (Ann)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.