Pemkab Tubaba Melalui Dinas PUPR “Konsep” Penataan Wilayah Perkotaan

Tulangbawang Barat926654 Dilihat

TUBABA, Medianasional.id

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat pada Tahun 2023 akan melakukan penataan wilayah Perkotaan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013, Hirarki RTR dapat dikelompokkan sesuai dengan Skala dan tingkat ketelitian Peta yang digunakan.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri ATR telah menetapkan 5 PP dan sedang dalam proses penetapan 1 rancangan permen sebagai turunan UU no. 11/2020 dan PP No.21/2021. Kemudian turunan Permen ATR/KBPN No.11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan dan revisi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota, dan RDTR, serta tata cara penerbitan persetujuan.

Dikatakan Kepala Dinas PUPR, Iwan Mursalin, MT. didampingi Rihmi, ST Kepala Bidang Tata Ruang bahwasannya Pemkab Tubaba akan segera melakukan penataan ruang yang berpacu kepada RTRW Kabupaten.

“Kalau rencana tata ruang secara umum ada 4, meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (PP) Skala Peta 1:1000,000, kemudian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (Perda) Skala Peta 1:250.000, sedangkan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (Perda) Skala peta 1:50.000, dan Rencana Tata Ruang Wilayah kota (Perda) Skala Peta 1;25.000,” terang rihmi diruang kerjanya, Senin (16/1/2023).

Adapun rencana detil tata ruang yang dimaksud, lanjut Rihmi, dimulai dari tata ruang bangunan, peraturan zonasi (Mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak boleh dibangun), pengaturan ruang terbuka hijau, mengatur garis sempadan bangunan, pengaturan titik zonasi seperti letak titik zonasi pendidikan, tempat titik hiburan titik perkantoran dan lainnya.

Sedangkan keuntungan dengan adanya ADTR ini ialah, adanya ruang terbuka hijau, mempermudah perijinan yang mana bisa dilakukan secara online, kemudian di bidang pertanian nantinya kemungkinan besar akan mendapatkan insentif.Contoh kalau wilayah itu sudah kita tentukan titik pertanian maka segala sesuatunya dipermudah, terang rihmi.

“Kalau berdasarkan kajian beberapa hari lalu, wilayah yang akan dilakukan penataan terlebih dahulu, meliputi 3 Kecamatan, yaitu kecamatan Tumijajar, kecamatan Tulang Bawang Tengah dan kecamatan Tulang Bawang Udik,”beber Rihmi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses