
TUBABA, Medianasional.id
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) menggelar rapat dengan PT Bank Lampung di Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan Pemkab setempat.
Dalam rapat tersebut membahas mengenai draft kesepakatan antara Pemkab Tubaba dengan PT Bank Lampung tentang MoU Tapping Box.
” Pada dasarnya, pembahasan tadi membahas mengenai pemasangan Tapping Box yang ada di rumah makan dan beberapa pelaku usaha lainnya. Pemasangan alat tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ada. Yakni, Permendagri No 22 tahun 2020, tentang tatacara kerjasama pemerintah daerah dengan pihak ketiga,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Untung Budiono, di Ruang Rapat Sekretariat Tapem. Kamis (30/9/2021).
TKKSD Tubaba juga memberikan masukan dari sisi ruang lingkup, hak dan kewajiban antara Pemkab dan Pihak Ketiga, dan bagaimana cara MoU tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Laporan: Dra/Am






