Pemkab Raja Ampat Kembali Gelar Penandatanganan MoU dengan Kejari Sorong

Papua Barat Daya376 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat dengan kejaksaan negeri (Kejari) sorong bukan kali pertama dilakukan, akan tetapi perpanjangan dari MoU beberapa tahun sebelumnya.

Hal ini untuk menangani proses persoalan hukum. baik itu perdata, maupun pidana khusus atau permasalahan lain, bahkan hingga sampai pendampingan- pendampingan untuk memitigasi terjadinya penyimpangan, karena faktor kurangnya pemahaman, ketidaktahuan atau bahkan ada unsur kesengajaan, namun dapat menghindari kerugian lebih besar lagi karena adanya pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Makrun, saat kegiatan dimaksud, di kantor Kejari Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (19/5/2025) pagi.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergitas ini melalui penandatangan Kerjasama. “Kiiranya MoU ini dapat terlaksana dengan baik dan bertanggingjawab,” tandas Kajari Sorong.

Ditempat yang sama Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam menuturkan, bahwa Penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergitas antara lembaga eksekutif dan institusi penegak hukum, khususnya dalam pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta pengamanan proyek-proyek strategis daerah.

“Kami meyakini, kerja sama ini akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program pembangunan, meningkatkan akuntabilitas, dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini,” kata Bupati.

Ia berharap, sinergitas ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi terus berlanjut dalam tindakan nyata, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal.

“Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih atas komitmen Kejaksaan Negeri Sorong. Semoga kerja sama ini membawa manfaat besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Raja Ampat,” pungkas Bupati dalam sambutannya yang diterima media ini melalui release dari Bagian PROKOPIM (Protokol dan Komunikasi Pimpinan) pada Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Raja Ampat.

Tim Liputan medianasional. id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses