Pemkab Pesawaran Sampaikan Rancangan Perubahan KUA – PPAS 2018

Pesawaran49 Dilihat

Pesawaran, medianasional.id-Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2018 pada gedung rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran, Senin (3/9).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran M Nasir S I Kom didampingi Wakil Ketua I
H Rifanzi Effendi SH MBA dan Wakil Ketua ll Mustika Bahrum SE, Wakil ketua 2,Wakil Ketua 3 III H RUDI AGUS SUNANDAR SE ,Sekda IR Kesuma Dewangsa MMdihadiri Wakil Bupati Pesawaran Eriawan S.E beserta jajaran pemerintah kabupaten dan muspida Pesawaran.

Walaupun rapat yang dijadwalkan pukul 08.30 WIB, molor hingga pukul 12.00 WIB sehingga rapat dilaksanakan pukul 13.30 wib.

Menurut Wakil Bupati Pesawaran Eriawan SE, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 hingga pertengahan Tahun Anggaran 2018 telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada Kebijakan Umum APBD 2018. Asumsi-asumi makro ekonomi dijadikan dasar upaya Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk mencapai sasaran makro hingga akhir tahun 2018. Antara lain, Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Pesawaran sebesar 5,50%; PDRB Per Kapita sebesar Rp 29,83 Juta; Tingkat Inflasi sebesar 4,0%; Tingkat Pengangguran Terbuka 5,60%; Tingkat Kemiskinan 16,00%; Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 65,66; Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 108,63; serta Persentase Kemantapan Jalan sebesar 90%.

Dengan upaya yang sungguh-sungguh serta trend perekonomian daerah yang makin membaik maka target makro tersebut diperkirakan akan dapat dicapai hingga akhir tahun 2018.

Berikut ini akan saya sampaikan ringkasan Perubahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut :
Pertama, Perkembangan dan asumsi Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2018, antara lain pelampauan proyeksi Pendapatan Daerah pada Kebijakan Umum APBD 2018 yang telah ditetapkan yaitu:
Pendapatan Daerah semula ditetapkan sebesar Rp 1.312.263.087.386,- setelah perubahan menjadi Rp 1.347.940.407,- atau bertambah sebesar Rp 35.677.319.614,- atau naik sebesar 2,72 persen.

Pendapatan Daerah tersebut berasal dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2018 diperkirakan sebesar Rp 59.844.283.386,-  yang berasal dari pajak daerah sebesar Rp 19.396.650.000; Retribusi daerah sebesar Rp 3.829.450.000; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp 550 Juta; serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 36.068.183.386. Dalam pelaksanaannya, target pendapatan tersebut mengalami perubahan.

Adanya perubahan pendapatan ini disebabkan bertambahnya Hasil Pajak Daerah yang diperkirakan menjadi Rp24.310.700.000 atau bertambah sebesar Rp 4.914.050.000 atau naik 25,33 persen;
Hasil Retribusi Daerah menjadi Rp 4.229.450.000 atau bertambah sebesar Rp400 Juta atau naik 10,45 persen;
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah menjadi Rp 44.651.961.000 atau bertambah sebesar Rp 8.583.777.614 atau naik 23,80 persen;
Sedangkan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp 550 Juta.
Sehingga Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2018 menjadi Rp 73.742.111.000 atau bertambah sebesar Rp 13.897.827.614 atau naik 23,22 persen.
2. Dana Perimbangan.
Dana perimbangan Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2018 sebesar Rp 950.990. 396.000,- berasal dari dana bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak yaitu sebesar Rp 26.040.018.000,- serta Dana Alokasi Umum yang diperkirakan sebesar Rp 669.276.831.000 dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 255.673.547.000.

Dalam pelaksanaannya, target pendapatan tersebut mengalami perubahan.  Adanya perubahan pendapatan ini disebabkan adanya penaikan Dana Bagi Hasil Pajak/Hasil Pajak Bukan Pajak menjadi Rp 26.507.438.000 atau bertambah sebesar Rp 467.420.000 atau naik 1,80 persen;
Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak mengalami Perubahan. Sehingga Dana Perimbangan menjadi Rp 951.457.816.000 atau bertambah sebesar Rp 467.420.000 atau naik 0,05 persen.
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2018 sebesar Rp 301.428.408.000 yang berasal dari dana Hibah sebesar Rp 48.804.800.000; Dana bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak Provinsi dan Pemerintahan Daerah Lainnya sebesar Rp 83.141.430.000 serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp 169.482.178.000.

“Dengan asumsi tersebut diatas,maka diperlukan APBD Tahun 2018 karena telah terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,terjadinya pelampuan proyeksi pendapatan belanja daerah yang telah diformulasikan ke dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD tahun 2018”, ujarnya. (Samuel)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.