Kapolres Pesawaran: “Pelaku Curas Masih di Bawah Umur”

Pesawaran57 Dilihat

Pesawaran, medianasional.id– Dalam Rilis akhir bulan Agustus di halaman Mapolres Pesawaran, Senin (03/09/2018). Pelaku curas yang masih di bawah umur diantara 12 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) 8 orang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu selain itu 3 orang pelaku illegal logging.

Salah seorang tersangka kasus illegal Logging yang diketahui bernama Masrirozi alias Ozi (42) warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Wayhilau, terdaftar sebagai bakal calon anggota legislative (bacaleg), yang sudah masuk kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) dengan nomor urut 8 dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pilihan (Dapil 5).

Penangkapan kedua puluh tiga tersangka ini berkat hasil kinerja dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pesawaran selama bulan Agustus ini.

Kapolres Pesawaran Saiful Wahyudi mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti (BB) hasil kejahatan berupa 4 unit kendaraan roda dua, STNK dan BPKB serta satu buah tas dan baju plus celana yang dibeli dari hasil kejahatan, kemudian 19,5 kubik kayu sono keling berbagai ukuran asal register 21 dan 9,9 gram sabu-sabu siap diedarkan. Untuk ketiga tersangka pelaku illegal logging ini kita kenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf B jo Pasal 12 huruf e Jo pasal 87 Ayat 1 (huruf) a UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman kurungan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun. Sedangkan terkait adanya salah satu dari tersangka Ilegalloging adalah merupakan bacaleg pesawaran dapil 5 kita serahkan ke pihak KPUD dan Bawaslu.

“Untuk kasus ini akan kita kembangkan tidak, tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum yang membantu kasus illegal logging ini”, ujarnya. (Samuel)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.