Pemkab dan Kejari Subang Teken MoU Soal Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Subang121 Dilihat

Subang, medianasional.id – Bupati Subang H. Ruhimat melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan Bidang Data Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksanaan Negeri Subang tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Ruang Rapat Bupati II, Selasa (12/09/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Akmal Kodrat, SH.,M.Hum dalam sambutannya menyampaikan terima kasih karena telah kembali diberikan kepercayaan oleh Bupati Subang untuk menjadi Jaksa Pengacara bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

ADVERTISEMENT

“Penandatanganan MOU tahun ini adalah melanjutkan dari MOU tahun yang sebelumnya, mengenai fungsi perdata dan tata usaha negara ini tidak bisa lepas dari trust atau kepercayaan karena sejatinya yang kami berikan di sini adalah jasa dalam hal kami diberikan kepercayaan ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami Dan suatu prestasi kinerja kami,” kata Akmal

Kepala Kejari Subang menjelaskan, bahwa kepercayaan yang diberikan kepada Kejari Subang, merupakan suatu amanat yang besar, sehingga dirinya meminta pihaknya untuk terus meningkatkan wawasan terkait perdata dan ketatanegaraan.

“Ini amanat yang sangat berat, ketika kita mengambil konsekuensi atau kita mengambil resiko, untuk siap memberikan pelayanan jasa di bidang Datun kepada pemerintah daerah ini saya meminta rekan-rekan untuk terus meningkatkan kualitas dan terus meningkatkan wawasan di bidang ketatanegaraan dan perdata,” katanya.

Sementara itu, Bupati Subang H Ruhimat menyatakan, dengan diadakannya kerjasama tersebut, dapat meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Kejari di bidang Hukum. “Mudah mudahan kedepan, kerjasama diantara kita semakin baik,” kata Bupati

Dia berharap dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, menjadi input bagi Pemerintah Daerah, dimana dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, baik berupa kebijakan maupun pelayanan, tidak berdampak kasus hukum. Sehingga bimbingan tersebut dapat menjadi acuan dalam menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.

“Kami sangat berharap, kami sangat membutuhkan input dan bimbingan dalam melaksanakan tupoksi, yang tidak terlepas dari bimbingan hukum,” tegasnya.

Menganalogikan tujuan yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagai menanam Padi di Sawah, dimana akan terdapat berbagai gangguan, Kang Jimat harapkan Bimbingan Hukum dari Kejari Subang, mampu menghilangkan gangguan tersebut, sehingga padi dapat tumbuh dengan subur.

“Kiranya kita menanam padi, jangan sampai ada rumput yang tumbuh, karena akan mengganggu tujuan utama yaitu menanam padi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.