DAIRI, medianasional.id – Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Dairi. Pemerintah daerah memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat dibayarkan penuh setelah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Regulasi ini memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, termasuk pemenuhan belanja pegawai.
Kepala BKAD Dairi, Rahmat Syah Munthe, menjelaskan bahwa dalam APBD induk 2026, TPP awalnya hanya dianggarkan untuk tujuh bulan: lima bulan reguler ditambah dua bulan untuk gaji ke-13 dan ke-14. Namun, melalui rasionalisasi belanja pegawai dan pergeseran APBD, alokasi TPP untuk Juni dan Juli bisa dipenuhi.
Lebih lanjut, keluarnya KMK 198/2026 membuka peluang tambahan. “Salah satu tujuannya adalah mendukung pemenuhan penggajian ASN daerah. Setelah koordinasi intensif Bapak Bupati dengan Kemendagri, kita memperoleh persetujuan untuk menggunakan anggaran tersebut guna menambah TPP selama tiga bulan ke depan melalui P-APBD,” ujar Rahmat.
Pemenuhan kebutuhan TPP juga didukung dengan penyisiran ulang belanja pegawai, termasuk anggaran gaji bagi ASN yang sudah pensiun atau pindah tugas. Dengan langkah ini, Pemkab Dairi memastikan pembayaran TPP untuk tiga bulan tambahan dapat terlaksana.
“Intinya, TPP tercapai sudah. Komunikasi spartan Bupati dengan pemerintah pusat membuat persoalan TPP kini teratasi,” tegas Rahmat.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menjaga stabilitas fiskal serta mengoptimalkan penggunaan anggaran.
Dari kasus ini, menarik untuk melihat lebih jauh bagaimana mekanisme DAU, peran P-APBD, serta strategi pengelolaan belanja pegawai bisa menjadi solusi atas keterbatasan fiskal daerah.
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak






