Dairi, medianasional.id – Baru-baru ini pemkab Pemerintah Kabupaten Dairi melakukan penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD), penandatanganan hibah ini di laksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi tahun 2024, yang di lakukan di ruang rapat Bupati, Sabtu (11/11/2023) beberapa waktu lalu, yang di hadiri oleh Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Ketua KPU Dairi Freddy Sinaga, Sekretaris Daerah Charles Bantjin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Johnny Hutasoit, Komisioner KPU Dairi Jenny Solin, Kepala Badan Pendapatan Daerah Dengan Sitopu, dan Kepala Badan Kesbangpol Yonhendri.
Kegiatan itu kata Edy (Bupati red) merupakan bentuk wujud dukungan Pemkab Dairi dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 mendatang.
Dia juga mengatakan jika Pilkada 2024 dapat dikatakan sangat berpotensi rawan akan kepentingan politik dan kelompok. untuk itu segala persiapan harus dilakukan sedini mungkin agar tercipta iklim demokratis yang kondusif seperti yang di harapkan bersama.
“Melalui pemberian dana hibah ini saya harapkan seluruh tugas KPU Dairi dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024 dapat terselenggara tanpa hambatan berarti. Dana hibah ini juga kita harapkan dapat digunakan secara transparan dan didukung administrasi yang tertib sehingga dapat dipertanggubgjawabkan penggunannya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ketua KPU Dairi mengatakan penandatanganan nota perjanjian hibah ini telah melalui tahapan yang sangat panjang. Oleh karena itu, Freddy Sinaga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Dairi yang telah mengakomodir anggaran yang akan digunakan oleh KPUdan dana hibah tersebut akan digunakan oleh KPU dengan sebaik-baiknya.
“Terima kasih atas perhatian pemerintah kepada KPU, anggaran yang sudah disepakati akan kami gunakan dengan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan pilkada di Dairi dapat berjalan dengan baik,” ujar Freddy.
Untuk Pilkada 2024 Pemkab Dairi sendiri menghibahkan bantuan sebesar Rp. 36.215.353.000 kepada KPU selaku penyelenggara pemilihan Penyaluran dana tersebut akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahun 2023 sebesar 40% dan tahun 2024 sebesar 60%.






