Pemkab Buteng Gelar Sosialisasi dan Pembentukan Puspaga

Sulawesi Tenggara3404 Dilihat

Buton Tengah, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Sosialisasi dan sekaligus membentuk lembaga Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), di hotel Findi, Kecamtan Lakudo, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, kemarin Selasa (9/7/2024).

Diketahui kegiatan tersubut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DP3A) Kabupaten Buton Tengah, Anzar sekaligus sebagai narasumber.
Selain itu, hadir Kepala Bidang pada Dinas DP3A Prov. Sultra, Nurhayati S, Anggota PKK dan Pokja Buteng, Ketua TP PKK Kecamatan Lakudo, Kepala Desa/Lurah bersama TP PKK Desa/Kelurahan se-Kecamatan Lakudo, Anggota BKMT Kecamatan Lakudo serta Guru BP Perwakilan dari sejumlah sekolah di Kecamatan Lakudo, anggota Forum anak Daerah Kabupaten Buton Tengah serta tamu undangan lainnya.

Staf ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Irsan mewakili Pj Bupati Buton Tengah dalam sambutannya menyampaikan,bahwa permasalahan keluarga merupakan fenomena gunung es yang harus di respon oleh negara dengan solusi melalui upaya peningkatan kualitas keluarga yang harus dilakukan oleh pemerintah dan mitra pembangunan lainnya.

Menurutnya, kualitas keluarga sebagai pemenuhan hak dan pengasuhan bagi anak merupakan pelaksanaan komitmen setelah pemerintah meratifikasi konvensi hak anak (KHA) dan di integrasikan dalam era otonomi daerah melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang telah dirintis sejak tahun 2006 dan selanjutnya KLA telah direvitalisasi tahun 2010.

“Permasalahan keluarga dapat dilihat dari masih terdapat praktik pengasuhan anak tidak layak di beberapa daerah, padahal seharusnya orang tua atau pengasuh berkewajiban dan memiliki tanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, menunbuh kembangkan bakat sesuai minat, dan memberikan pendidikan karakter untuk menjadi bekal anak di masa dewasa,” terang Irsan.

Dikatakannya, Puspaga sebagai unit layanan keluarga yang merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 yang meliputi sub urusan kualitas keluarga dan sub urusan pemenuhan hak anak.

Irsan menyebut, perlunya upaya untuk menyatukan 2 (dua) kekuatan antara tanggungjawab orang dan kewajiban negara untuk membantu mengatasi permasalahan keluarga dalam penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan keluarga dalam mewujudkan kesetaraan Gender dan hak anak dengan menyediakan layanan yang disebut dengan pusat pembelajaran keluarga (Puspaga).

“Puspaga diharapkan dapat menjadi sarana yang dapat mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang merugikan anak dan keluarga di Buton Tengah,” tandas Irsan, menutup sambutan tertulisnya.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses