Pemkab Batang Launching Apliksi Lakon-e

Batang609 Dilihat

Batang, medianasional.id
Pasangan Bupati Wihaji dan Wakil Bupati Suyono terus berbenah dan terus melakukan inovasi ke arah lebih maju, baik pelayanan terhadap masyarakat maupun membangun good governance dan clean government.

Hadir dalam kegiatan ini Larwasda Inspektur Provinsi Jawa Tengah Handri Santo, Bupati Batang Wihaji, Sekda Nasikhin, Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga.

Walaupun belum lama meraih penghargaan Sistem Pengelolaan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2018 lalu untuk kategori Kabupaten dengan predikat baik di Indoensia. Namun pasangan Bupati dan Wakil Bupati ini terus berupaya membangun Kabupaten Batang ini kearah perubahan yang lebih baik, Kali ini Wihaji mencetuskan aplikasi Lakon- e sebagai upaya untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemkab Batang.

“Dengan aplikasi Lakon-e di harapkan mampu mengidentifikasi ASN di OPD yang melakukan penyalahgunaan kewenangan anggaran,” Ungkap Wihaji saat
membuka gelar Pengawasan Daerah ( Larwasda) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Selasa, ( 26/11/2019).

Inspektorat sebagai pengawas daerah dan operator aplikasi e-Warong – e tentunya harus rutin melaporkan, sehingga apabila terjadi dugaan penyimpangan ataupun penyalahgunaan anggaran bisa langsung dicegah.

“Gelar Pengawasan Daerah ( Larwasda ) merupakan upaya kita juga untuk pencegahan tindak pidana korupsi, makanya kita juga undang dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk menjelaskan hal – hal yang diperbolehkan dan hal mana yang tidak boleh dilakukan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, “Beber Wihaji.

Lany Dwi Rezeki selaku Komandan Inspektorat Kabupaten Batang mengatakan, bahwa Aplikasi Lakon-e merupakan sistem pencegahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dibuat oleh Kominfo Kabupaten Batang bekerjasama dengan Inspektorat.

” aplikasi ini adalah sistem pelaporan bagi ASN apabila disinyalir ada dugaan korupsi di Kantornya untuk melaporkan melalui aplikasi Lakon-e,” Ungkap Lany Dwi Rejeki.

Aplikasi ini mengambil sistem WBS (Whistle Blowing System), apabila terjadi dikantor ada yang mencurigakan dan indikasi penyalahgunaan penguasa anggaran bisa dilaporkan.

Lebih lanjut Lany Dwi Rezeki menjelaskan, bahwa aplikasi ini juga untuk penguatan kinerja Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sehingga memiliki audit yng unggul dan profesional.

Aplikasi ini memamg sebagai pencegahan, kalau memang dilakukan ada unsur pelanggaran tindak pidana korupsi akan ada teguran dan sanksi sesuai peraturan PP No 53 tentang disiplin pegawai negeri, karena kita sifatnya pengawasan dan pencegahan.

Reporter : Puji_L

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.