November, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Terciduk Polisi

Maluku Utara307 Dilihat
Press release berlangsung

Ternate, medianasional.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus dari tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba pada bulan November 2019.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan,S.I.K.,M.H. yang di dampingi Kasubbag Binops Dit Resnarkoba AKP Aziz Ibrahim dan Dit Resnarkoba Polda Malut Ipda Redha Astrian, S.TK dalam keterangan persnya bertempat di Aula Kieraha Polda Malut, Selasa (26/11/2019).

ADVERTISEMENT

Kepada awak media, Adip Rojikan mengatakan penangkapan dilakukan pada hari senin 4 November 2019 pukul 00.30 Wit. Terhadap tersngka. SB Alias Y, 32 Thn yang berpofesi Wiraswasta SB ditangakap di sekitaran area Lapas kelas II A Ternate, dengan barang bukti 2 (dua) Sachet plastik sedang Narkotika jenis Ganja kering dengan berat 20,91 gram 1 (satu) buah batu 1 (satu) buah kaos oblong warna hijau 1 (satu) buah Hp Xiaomi warna hitam

Selain itu Pada hari Senin tanggal 18 November 2019 sekitar pukul 04.45 Wit. Direktorat Reserse Narkoba kembali melaukan penagkapan terhadap FP, S.Sos Alias R, 32 Thn yang berprofesi sebagai PNS di dinas pemberdayaan masyrakat desa kota tidore kepulawan FP di tangkap di belakang Eks Kantor Walikota Ternate Kel. Dengan barang Bukti 1 (satu) sachet kecil plastik bening Narkotika jenis Ganja kering dengan berat ± 1,09 Gram.

Lanjut Pada hari Senin Tanggal 18 November 2019, sekitar pukul 13.00 Wit. KRS Alias O, 33 Thn yang berprofesi sebagai honorer satpol PP Kota Ternate ditangkap di dalam rumah yang ditempati tepatnya di Kelurahan Maliaro Kec.Ternate Tengah. Kini barang bukti yang di amanakan 8 (delapan) linting Ganja kering yang di isi di dalam pembungkus rokok Marlboro merah dengan berat ± 3,15 Gram; 2 (dua) sachet kecil plastik bening berisi narkotika jenis ganja kering yang diisi di dalam pembungkus rokok surya dengan berat ± 1,79 Gram kemudia1 (satu) buah kertas tembakau manis merek Narayana, 3 (tiga) pak plastik kecil warna bening dan 1 (satu) buah hp merk xiaomi note IV warna hitam.

Akhirnya petugas mendapati sebanyak 5 sachat Narkotika 8 linting ganja kering golongan jenis sabu dengan berat kurang lebih 30,15 gram dan petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. “Selain paket Sabu, dari tangan tersangka juga disita dua telepon genggam merek Xiaomi warna hitam.

Selanjutnya tiga tersangka SB Alias Y, dikenakan pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, FP, S.Sos Alias R, Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, R, KRS Alias O, Pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 114 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Provinsi Malut untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.