Pemerintah Kota Langsa Tanda Tangani Kontrak Haram Pengelola Wisata Hutan RTH

Aceh134 Dilihat

 

Langsa, redaksimedinas.com – Sejumlah elemen masyarakat Kota Langsa mempertanyatakan proses Pengelolaan Wisata Hutan Kota di Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro, menggunakan APBK Perubahan 2017, dinilai tertutup untuk umum, hanya untuk kalangan tertentu siapa pengelolaannya dengan membentuk BUMD guna mengelabui para rekanan/kontraktor supaya bisa dilakukan tanpa melalui proses lelang/tender sesuai aturan dan undang – undang yang berlaku.

 

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC LSM Perintis Kota Langsa Zulfadli di warkop Citra Kupi Kota Langsa, menurut dia seharusnya Pemkot Langsa memperhatikan tentang Tata Kelola Hutan Kota. Saat ini dimana di dalam APBK-P Kota Langsa tahun 2017 terdapat banyak sekali anggaran yang diperuntukan untuk Hutan Kota, seperti biaya untuk petugas petugas di Wisata Hutan Kota mengapa harus dihitung dari bulan Januari 2017, padahal kontrak kerja sama antara Pemko Langsa dengan PT. Pelabuhan Kuala Langsa ditanda tangani pada bulan Agustus 2017 bertepatan pelantikan Walikota Langsa.

 

Seperti kita ketahui PT Kuala Langsa yang juga sebelumnya sudah pernah dibantu oleh Pemerintah Kota Langsa untuk menjalankan fungsi Pelabuhan Kuala Langsa untuk membangun sarana dan prasarana menghidupkan pelabuhan itu seperti fungsi pelabuhan pelabuhan lain yang ada di Indonesia, kita lihat saja sendiri sampai saat ini Pelabuhan Kuala Langsa itu tidak berfungsi sesuai anggaran yang di kucurkan atau hidup segan mati tak mau, ironisnya PT Kuala Langsa justru dijadikan Badan Usaha Milik Daerah oleh Pemkot Langsa dan diberi kewenangan mengelola keberadaan Hutan Mangrove dan Hutan Kota Langsa mengapa harus Perusahaan itu lagi yang mengelola Hutan Kota padahal perusahaan itu sudah gagal.

 

Selain daripada itu perlu juga keterbukaan Pemkot Langsa tentang jumlah penerimaan untuk daerah dari hasil pengelolaan oleh PT.Pekola, apakah sudah Balance atau justru Rugi, hal inilah yang perlu di tegaskan agar jangan pengelolaan oleh pihak ke tiga hanya sebagai alat mengeruk keuntungan bagi pribadi pribadi pengelola.

 

Menurut salah seorang warga sekitar dusun Bukit Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro yang tak ingin disebut namanya, sejak Wisata Hutan Kota Langsa dikelola oleh PT. PEKOLA, pemuda maupun warga disekitar kegiatan wisata itu tidak diizinkan untuk membuka areal parkir, padahal areal parkir tersebut adalah milik warga, “sejak tahun dikelola mereka banyak lahan parkir masyarakat yang ditutup, hal ini merugikan masyarakat yang seharusnya dapat mengambil manfaat dari adanya kegiatan Wisata Hutan Kota bagi kemakmuran kehidupan warga sekitar, bukan mereka hanya jadi penonton dan sebagai alamat semata bagi pemerintah, nyatanya kami dilarang membuka areal parkir ditanah kami sendiri,” papar salah seorang warga saat redaksimedinas.com, berada di lokasi wisata hutan kota, Minggu (17/12).

 

Sementara itu Kadispora Kota Langsa Safrizal selaku Leading sektor wisata yang coba dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan pengelolaan Wisata Hutan Kota Langsa itu merupakan berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PDAM, sebut Syafrizal, biasanya kegiatan kegiatan seperti itu jika dikelola swasta bisa maju dan berkembang, menurut Kadispora ini sejak dikelola PT.PEKOLA informasinya ada pemasukan untuk kas Pemkot, ditanya berapa pemasukan dan pengeluaran dari kegiatan Wisata Hutan Kota, Safrizal tidak mengetahuinya secara rinci, karena prosesnya di Bag.Ekomomi Setdakota Langsa sambil mengarahkan untuk menghubungi Alfian Asinten III Pemkot Langsa.

 

Asisten III Pemerintah Kota Langsa Alfian yang dihubungi melalui telepon selularnya tidak diangkat demikian juga melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak dibalas. Demikian juga dengan Jufri Bos Pengelola Wisata Hutan Kota yang notabenenya Ketua KONI Kota Langsa yang dihubungi wartawan tidak diangkat.

 

Dari hasil penelusuran redaksimedinas.com, sebuah catatan bahwa Penunjukan Pengelola Hutan Kota kepada PT.Pekola harus ditelaah ulang, apakah sudah sesuai aturan yang berlaku, apakah tidak perlu melalui proses lelang, mengingat dana untuk pengelolaannya sangat fantastis terlalu besar apakah sudah sesuai hasil untuk PAD Kota Langsa, karena dana yang diperuntukan untuk PT.Pekola selaku pengelola harus dievaluasi dan di audit oleh Ombusman, tidak cukup oleh Pemerintah Kota meskipun pengelolanya anak emas Pemko Langsa dan Pemerintah juga harus terbuka dalam hal pengelolaannya. (M.Irwan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.