Pemerintah Kelurahan Dampit Diduga Palsukan Akta Kematian, Orang Masih Hidup Dimatikan

Jawa Timur95 Dilihat
Kantor kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Malang, medianasional.id – Pemerintah wilayah Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang diduga mengeluarkan data fiktif mengenai data kematian seorang warga Kelurahan Dampit, dimana orang tersebut masih hidup namun dinyatakan sudah meninggal, Jum’at (08/11/2019).

Akta kematian tersebut dikeluarkan oleh Dispenduk pada tanggal 20 Januari 2019 atas nama Dita Tria Liana.

ADVERTISEMENT

Salah satu prangkat atau staf Kelurahan Dampit yang namanya enggan disebutkan menyampaikan “Data regertasinya di sini tidak ada apalagi yang menyangkut akta kematian atas nama Dita Tria Liana, di capil(catatan sipil) itu kan pasti banyak yang aspal (asli tapi palsu). Ya monggo kalau memang itu di teruskan, kan biasanya itu bisa pakai biro jasa, ini pun untuk pengajuannya biasanya ada pengantar dari rt maupun rw atau kaur kesra atau mudin mas, sedangkan disini tidak ada registernya” terangnya.

Bukti Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Malang, yang tentunya surat dasar berasal dari pihak kelurahan.

Sementara itu Dita Tria Liana pun merasa sangat terkejut saat pulang ke Dampit. Ia pulang karena hendak mengurus surat perlengkapan untuk menikah di Kabupaten Ponorogo. Namun betapa kagetnya ia saat datang ke Dispenduk bahwa telah keluar surat akta kematian atas nama dirinya.

“Akta surat kematian tersebut yang mengajukan ke keluarahan yang jelas mantan suami saya dulu yaitu Dwi Cahyono, dan yang jelas dia mengajukan surat akta kematian itu supaya bisa dibuat untuk menikah lagi” terang Dita.

Jika memang terbukti melakukan tindak pidana berupa pemalsuan akta kematian tersebut, pelaku bisa dikenakan pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Reporter : TIM

Editor : nrt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.